Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Meikarta, Anggota Komisi VI DPR Tuding Ada Kekuatan Oligarki Sewenang-wenang

Andre Rosiade mengatakan pada kasus tersebut dapat terlihat secara jelas adanya kekuatan oligarki yang sewenang-wenang.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Meikarta, Anggota Komisi VI DPR Tuding Ada Kekuatan Oligarki Sewenang-wenang
Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz
Aksi unjuk rasa pembeli apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) di depan kantor Bank Nobu, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). 

"Dahsyat ini. Gawat. Dugaan saya ini kongkalikong permainan di PKPUnya," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Pembeli Apartemen Meikarta Belum Dapat Unit, Berhenti Bayar Cicilan Malah Dapat SP dari Bank Nobu

Sebelumnya, lambatnya proses serah terima unit apartemen Meikarta dari pengembang Lippo Group melalui anak usahanya, PT Mahkota Semesta Utama (MSU) ke konsumen belakangan dikeluhkan para pembeli.

Keluhan itu jadi perbincangan warganet di media sosial. Corporate Secretary Lippo Cikarang Veronika Sitepu mengatakan estimasi waktu dilakukannya serah terima unit apartemen Meikarta District 1, District 2, dan District 3 kepada konsumen akan menyesuaikan dengan Putusan Homoligasi.

"Dalam Putusan Homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," katanya dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari PT MSU, putusan yang dimaksud ialah Putusan No. 328/Pdt. SUS-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 26 Juli 2021 (Putusan Homologasi).

Para pemilik apartemen Meikarta yang masih dalam proses angsuran KPA ke PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu merasa penantian tersebut terlalu lama.

Sebagian apartemen ada yanbg masih belum terbangun. Para debitur meminta pembatalan dan pengembalian biaya cicilan unit apartemen.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas