Digugat Pengembang, Pembeli Apartemen Meikarta Protes Pakai Masker Simbol Silang Merah di PN Jakbar
PT MSU menggugat 18 orang konsumen pembeli unit apartemen Meikarta dengan nilai total gugatan sebesar Rp 56 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah konsumen pembeli unit apartemen Meikarta yangdari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadiri sidang pertama sidang gugatan perdata terhadap mereka oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.
PT MSU adalah anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk yang merupakan pengembang Meikarta di Cikarang, Bekasi.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com dalam agenda sidang yang digelar pada Selasa (24/1/2023) hari ini terlihat para tergugat itu mengenakan masker yang dilapisi dengan simbol silang berwarna merah.
Ketua PKPKM Aep Mulyana menjelaskan, bahwa simbol silang merah itu sebagai bentuk protesnya terhadap PT MSU yang menggugat pihaknya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Aep menjelaskan, pencemaran nama baik itu karena komunitas bentukannya itu imbas dilakukannya unjuk rasa tuntutan pemenuhan hak terkait konflik jual beli apartemen.
"Coba bayangkan, yang orasi saja digugat. Ada tanda silang disini karena ini adalah bukti kami enggak boleh ngomong, dibungkam sama sekali," ucap Aep di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Aep memaparkan, tuntutan pengembang Apartemen Meikarta terhadap konsumennya sendiri diduga lantaran pihak PT MSU tak terima atas aksi pembentangan spanduk oleh konsumennya dalam aksi orasi yang mereka lakukan di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu.
Spanduk yang dibentangkan konsumen Apartemen Meikarta diantaranya menyebut kata oligarki. Namun menurut Aep kata-kata itu sama sekali tak menyebut pihak tertentu.
Baca juga: Konsumen Meikarta: Secara Matematis, Pengembang Tak Mungkin Bisa Serah Terima Unit di 2027
"Dasarnya karena mungkin isi dari spanduk-spanduk itu diantaranya ada kata oligarki, padahak kita gak ada sebut merk," jelasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 18 anggota Komunitas PKPKM telah digugat oleh PT MSU yang dimana telah teregister dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Dalam gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang konsumen pembeli unit apartemennya dengan nilai total gugatan sebesar Rp 56 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
Baca juga: Selain Masalah Gagal Serah Terima Unit, Konsumen Meikarta Curhat ke DPR Digugat Rp 56 Miliar
Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Pengembang Meikarta Buka Suara soal Alasan Gugat Konsumen