Soal Insentif Pajak Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar, REI: Prosesnya Jangan Dibikin Sulit
Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepenuhnya, atau sebesar 100 persen.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan insentif properti, tepatnya untuk pembelian rumah di bawah harga Rp2 miliar.
Insentif yang dimaksud yakni Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepenuhnya, atau sebesar 100 persen.
Asosiasi Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) menyambut baik kebijakan fiskal yang akan diterapkan Pemerintah.
Baca juga: Kebijakan Insentif Properti Untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Pengamat: Ungkit Daya Beli
Wakil Ketua Umum REI Bambang Ekajaya berpandangan, insentif tersebut akan mendongkrak geliat kinerja pasar properti khususnya rumah tapak. Sekaligus, akan mengurangi backlog perumahan yang saat ini berada di angka 12,7 juta.
"REI sudah menunggu-nunggu dan berharap, akhirnya support pemerintah di setujui juga, dengan batasan sampai dengan Rp2 miliar artinya bukan hanya MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tapi MBT juga memperoleh insentif," ucap Bambang Eka kepada Tribunnews, Selasa (24/10/2023).
"Ini mendorong developer-developer REI bekerja keras untuk warga membutuhkan rumah dan bisa mengatasi backlog," sambungnya.
Bambang meminta kepada Pemerintah untuk memudahkan proses pemberian insentif kepada masyarakat.
Apabila eksekusi atau proses untuk mendapatkan insentif sulit diperoleh, maka impian mendongkrak kinerja pasar properti di Indonesia akan sia-sia.
"Kadang insentif yang menarik, tetapi proses mendapatkannya sulit, akan menghambat insentif PPN DTP (pajak ditanggung Pemerintah) tersebut bisa diserap masyarakat yang membutuhkan rumah, apalagi ditengah backlog yang masih 12,7 juta," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif properti dari pemerintah akan diberikan untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.
Ia menyebut pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepenuhnya atau sebesar 100 persen.
Pemerintah akan menanggung 100 persen PPN hingga Juni 2024, kemudian setelah itu hingga Desember 2024, pemerintah hanya akan menanggung 50 persen saja.
"PPN ditanggung pemerintah 100 persen sampai Juni (2024) dan sesudah Juni-Desember tahun depan, (ditanggungnya) 50 persen," kata Airlangga di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Sebelumnya pada hari dan lokasi yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah berencana memberi insentif bagi industri properti dan perumahan.
Ia mengatakan pemberian insentif ini belum diputuskan karena masih akan dirapatkan lagi bersama jajarannya pada sore ini.
"Kita nanti akan putuskan. Mungkin PPN (Pajak Pertambahan Nilai) akan ditanggung oleh pemerintah," kata Jokowi.
Kemudian, Jokowi mengatakan untuk perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga akan dihapus biaya administrasinya.
"Untuk perumahan yang MBR, ekonomi di bawah, ini juga akan diberikan bantuan untuk uang administrasi yang 4 juta itu ditanggung oleh pemerintah. Sehingga akan men-trigger ekonomi kita," ujarnya.