Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Terbitkan Insentif PPN Properti, Pengembang 'Pede' Tatap Tahun 2024

Chief Marketing Officer Purinusa Kembangan, Andre Utama mengaku pihaknya sudah mempersiapkan diri jauh sebelum kemunculan kebijakan PPN DTP

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Terbitkan Insentif PPN Properti, Pengembang 'Pede' Tatap Tahun 2024
HO
Sianna Sutinah Rustanto, Direktur Utama PT Purinusa Jayakusuma, Managing Director Purinusa Group, Christine Rai Santoso dan Chief Marketing Officer Purinusa Kembangan, Andre Utama saat paparan produk hunian di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu(27/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan baru dari pemerintah mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah(PPN DTP) membuat dunia properti yang sebelumnya kena imbas pandemi covid-19 kini mulai menggeliat lagi.

Banyak pengembang properti juga merasa percaya diri produknya bakal menuai cuan tahun depan.

Chief Marketing Officer Purinusa Kembangan, Andre Utama mengaku pihaknya sudah mempersiapkan diri jauh sebelum kemunculan kebijakan PPN DTP.

Baca juga: Pengembang Properti Sebut Insentif Gratis PPN Pembelian Rumah Tapak Bakal Dongkrak Penjualan

Persiapan yang dilakukan diantaranya ketersediaan rumah ready stock hingga ruko-ruko yang angka penjualannya saat ini sudah mulai membaik.

"Beruntungnya kita sudah well prepare begitu dirilis yang baru(hunian) jadi(PPN DTP) tambahan diskon buat konsumen," kata Andre di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu(27/12/2023).

"Jaringan pemasaran juga solid terbukti rumah ready stok terjual banyak ruko juga membaik dari sebelumnya dan kita kejar dapat 50 persen begitu dijual tahun depan," tambah Andre.

Pengembang properti yang telah berkiprah selama lebih dari 30 tahun di industri properti ini juga terbilang sukses melewati tahun sulit pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 lalu dengan kinerja bisnis yang terus mencatatkan peningkatan bahkan pada tahun 2022 capaiannya pun telah lebih baik bahkan bila dibandingkan saat sebelum adanya pandemi.

Berita Rekomendasi

Menurut Managing Director Purinusa Group, hal ini bisa dilakukan dengan fokus pada pasar dan melakukan banyak inovasi maupun strategi yang tepat sehingga perusahaan bisa terus bertumbuh dan mencapai berbagai rencana pengembangan bisnis sejak sebelum hingga situasi pandemi.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan PPN Pembelian Rumah, Pengembang Yakin Bakal Dongkrak Penjualan Hunian

"Selama 30 tahun lebih kiprah kami di bisnis properti selalu mendorong inovasi dan kerja keras untuk mewujudkan komitmen yang telah dijalankan selama ini. Inovasi yang kami wujudkan dalam bentuk produk-produk properti berkualitas akan terus dihadirkan untuk memenuhi ekspektasi masyarakat," ujarnya.

Hingga saat ini, tambah Christine Rai Santoso, Purinusa telah berhasil memasarkan 20 ribu unit rumah yang tersebar di 11 proyek perumahan serta area komersial. Untuk tingkat hunian sendiri, Purinusa Group telah melakukan serah terima lebih dari 95 persen unit terjual.

"Data ini menunjukkan bahwa seluruh proyek kami berada di lokasi strategis dengan produk dan daya serap pasar yang tepat," ujar Christine.

Salah satu penerapan inovasi itu bisa dilihat di pengembangan kawasan perumahan Aryana Karawaci. Dikembangkan secara bertahap diatas lahan seluas 26 hektar yang mulai dikembangkan sejak tahun 2016.

Sekadar informasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atau bebas PPN rumah untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Merujuk Pada Pasal 8 beleid tersebut, masyarakat yang sudah membayarkan uang muka atau mencicil rumah sebelum 1 September 2023 maka tidak bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP.

"PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (...) tidak ditanggung pemerintah dalam hal (...) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2023," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (9) huruf (b) beleid tersebut.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas