BP Tapera Belum Pastikan Kapan Mulai Memotong Gaji Pekerja untuk Tabungan Perumahan
Saat ini belum ada penarikan simpanan bagi peserta baru, termasuk dari ASN maupun non-ASN.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum memastikan kapan gaji pekerja dipotong untuk simpanan tabungan perumahan. Namun, selambatnya bakal diterapkan sebelum tahun 2027.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, saat ini belum ada penarikan simpanan bagi peserta baru, termasuk dari ASN maupun non-ASN.
BP Tapera masih melakukan pemantauan untuk meningkatkan kualitas tata kelola.
"Baik itu internal, pengorganisasian, maupun bisnis proses pengelolaan dananya," ujarnya di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Karena itu, belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru.
Dia bilang, BP Tapera mengelola dari dua sumber dana, yakni dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Dan dana untuk peserta PNS eks Bapertarum, belum ada pengelolaan dana dari peserta Tapera yang baru," kata Heru.
Di kesempatan yang sama, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyampaikan, gaji para ASN peserta baru Tapera belum ada yang dipotong untuk tabungan perumahan.
Baca juga: Apindo: Sikap Buruh dan Pengusaha Sama, Tolak Gaji Pekerja Dipotong untuk Iuran Tapera
Astera menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan aturan pelaksanaan, terkhusus untuk ASN.
Namun, saat ini Sri Mulyani belum menerbitkan aturan tersebut. "Kita masih belum tahu kapan kalau untuk yang ASN," ujar Astera.
Baca juga: BP Tapera Klaim Sudah Selesaikan Pembayaran 124.000 Pensiunan Senilai Rp 567,5 Miliar
Namun, ucap Astera, diharapkan agar pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin kuat, lalu pemantauan dari komite berkaitan pelaksanaan kebijakan juga semakin baik, ditambah dengan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta akuntan publik.