Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BP Tapera Belum Pastikan Kapan Mulai Memotong Gaji Pekerja untuk Tabungan Perumahan

Saat ini belum ada penarikan simpanan bagi peserta baru, termasuk dari ASN maupun non-ASN.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BP Tapera Belum Pastikan Kapan Mulai Memotong Gaji Pekerja untuk Tabungan Perumahan
Tribunnews/Dennis Destryawan
Konferensi pers Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Acara ini dihadiri (kiri ke kanan) Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Andra Sabta, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Prita Laura, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum memastikan kapan gaji pekerja dipotong untuk simpanan tabungan perumahan. Namun, selambatnya bakal diterapkan sebelum tahun 2027.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, saat ini belum ada penarikan simpanan bagi peserta baru, termasuk dari ASN maupun non-ASN.

BP Tapera masih melakukan pemantauan untuk meningkatkan kualitas tata kelola.

"Baik itu internal, pengorganisasian, maupun bisnis proses pengelolaan dananya," ujarnya di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Karena itu, belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru.

Dia bilang, BP Tapera mengelola dari dua sumber dana, yakni dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Berita Rekomendasi

"Dan dana untuk peserta PNS eks Bapertarum, belum ada pengelolaan dana dari peserta Tapera yang baru," kata Heru.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyampaikan, gaji para ASN peserta baru Tapera belum ada yang dipotong untuk tabungan perumahan.

Baca juga: Apindo: Sikap Buruh dan Pengusaha Sama, Tolak Gaji Pekerja Dipotong untuk Iuran Tapera

Astera menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan aturan pelaksanaan, terkhusus untuk ASN.

Namun, saat ini Sri Mulyani belum menerbitkan aturan tersebut. "Kita masih belum tahu kapan kalau untuk yang ASN," ujar Astera.

Baca juga: BP Tapera Klaim Sudah Selesaikan Pembayaran 124.000 Pensiunan Senilai Rp 567,5 Miliar

Namun, ucap Astera, diharapkan agar pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin kuat, lalu pemantauan dari komite berkaitan pelaksanaan kebijakan juga semakin baik, ditambah dengan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta akuntan publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas