Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Gairahkan Permintaan Perumahan di Segmen Menengah-Atas
Pemerintah akan mengucurkan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah 100 persen untuk perumahan mulai 1 September hingga Desember 2024.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan kembali mengucurkan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk sektor perumahan mulai 1 September hingga Desember 2024.
Insentif tersebut pernah dihentikan pada 30 Juni 2024.
Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, insentif tersebut dikucurkan kembali karena dampaknya terhadap masyarakat kelas menengah sangat terasa.
"PPN DTP ini kan sangat dirasakan untuk kelas menengah dan ini dorongan ekonominya cukup bagus," katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Sebelumnya ketika di lokasi yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sektor perumahan menjadi prioritas masyarakat kelas menengah RI.
Pengeluaran di sektor perumahan disebut menjadi kedua terbesar setelah makanan dan minuman. Maka dari itu, pemerintah kembali mengucurukan insentif PPN DTP 100 persen tersebut.
Adapun pemerintah juga telah menambahkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2024.
Kuota akan bertambah dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit. Penambahan ini akan berlaku per 1 September mendatang.
Susiwijono mengatakan, anggaran untuk sederet kebijakan tersebut telah dialokasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Saat ini, prosesnya sedang dalam penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Sudah dialokasikan Bu Menkeu. Aku enggak hapal. Sudah diputuskan presiden minggu lalu, tinggal PMK-nya sedang disusun. Jadi kira-kira itu saja. Kenapa temanya kelas menengah? Karena insentifnya yang cocok ya itu tadi, PPN DTP [dan] FLPP," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Rumah Harga Rp 2 Miliar Sampai Rp 5 Miliar
Adapun pemberian insentif PPN DTP ditujukan untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP. Yakni harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Baca juga: Insentif PPN DTP 100 Persen Akan Berakhir 30 Juni 2024, Ini Tanggapan Pengembang Properti
Apabila penyerahan dilakukan mulai November 2023 hingga 30 Juni 2024, maka besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Setelahnya, PPN DTP hanya berlaku 50 persen pada periode Juli sampai Desember 2024. Ini sebelum keputusan pemerintah kembali mengucurkan insentif 100 persen.