Gairahkan Permintaan Properti, Pelaku Industri Dukung Perpanjangan PPN DTP 100 Persen
Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang insentif PPN DTP untuk rumah.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan pelaku industri di ekosistem properti mendukung keputusan pemerintah memperpanjang PPN ditanggung pemerintah atau PPN DTP karena aken mendorong daya beli masyarakat dalam membeli properti.
"Kita bersyukur PPN DTP diperpanjang oleh pemerintah. Ini memberi kepastian kepada teman teman developer seperti di REI yang pegang unit baru, maupun pengembang yang sedang mau bangun untuk mulai melanjutkan lagi pemasaran propertinya," ungkap Bharat Buxani, Senior VP Marketing Rumah123 di pembukaan acara Hari Properti Nasional Festival (Harpropnas Fest) 2024 di Mal Gandaria City, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Pihaknya berharap aturan baru tentang pengenaan PPN 12 persen kembali diundur pemerintah sampai 6 bulan atau 1 tahun ke depan lagi. Ini karena saat ini daya beli masyarakat sedang melemah oleh kondisi ekonomi yang tidak begitu bagus.
"Tahun ini banyak banget kita dengar mendadak kok gajinya ada potongan lagi. Jadi ketidakpastian adalah salah satu yang selalu membingungkan," kata Bharat Buxani.
Baca juga: Muncul Fenomena Renovasi Rumah di Gang Sempit, Ini Kata Pakar Properti
Menurut dia, masyarakat masih dikejutkan oleh pemberlakuan PPN 11 persen oleh pemerintah yang diterapkan pada 2022, sementara beban masyarakat yang saat ini sudah berat akan berimbas pada melemahnya permintaan ke sektor properti terutama animo masyarakat membeli rumah baru.
"PPN naik naik 1 persen (dari 11 ke 12 persen) itu juga lumayan itu sih," sebutnya.
Seperti diketahui, Pmerintah memutuskan memberikan insentif PPN DTP atas pembelian rumah sebesar 100 persen berlaku hingga Desember 2024 dari semula hanya 50 persen untuk masa pajak Juli sampai Desember 2024.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, insentif PPN DTP 100 persen kembali digulirkan untuk masa pajak September 2024.
Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang insentif PPN DTP untuk rumah.
Bharat Buxani mengatakan, pemberlakuan PPN 12 persen akan terasa dampaknya setelah 1-2 bulan kemudian di masa transisi dan hal itu akan membuat sebagian masyarakat memilih menahan diri dulu untuk membeli properti,
Karena itu, untu mengantisipasi dampak tersebut pengembang mengeluarkan jurus seperti menggelar program promosi seperti melengkapi unit rumah yang dipasarkan lengkap dengan furniturnya dan promosi lainnya.
Menurut dia, di kuartal III 2024 ini atau pasca Lebaran merupakan momen tepat untuk membeli properti baru.
Selama ini teman-teman pengembang sudah mendorong daya beli kelas menengah di Indonesia melalui berbagai program.
"Mereka sangat kreatif. Masyarakat harus diedukasi bahwa properti merupakan instrumen investasi yang menarik terutama ke masyarakat di segmen high income, karena properti tidak volatile dan bisa dijadikan pilihan investasi long term," ungkapnya.