Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Desain Mungil Rumah Subsidi di Perkotaan Luasan Bangunan Cuma 14 dan 23,5 Meter Persegi

Minimal luas tanah yang semula 60 meter persegi untuk rumah bersubsidi akan dikurangi menjadi  hanya 25 meter persegi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Desain Mungil Rumah Subsidi di Perkotaan Luasan Bangunan Cuma 14 dan 23,5 Meter Persegi
handout
RUMAH MUNGIL BERSUBSIDI - Mock up rumah susbidi berukuran mini rancangan Lippo Group. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait melihat dari dekat mock up ini di Jakarta. 

Sementara itu, daun pintu utama dan kamar menggunakan engineering wood (honeycomb). Daun jendela menggunakan alumunium plus kaca (clear glass).

Baca juga: Fahri Hamzah Tanggapi Rencana Mengurangi Luasan Rumah Subsidi, Jangan Kekecilan!

Untuk air bersih menggunakan air PDAM dan listriknya memiliki daya sebesar 900 watt.

Rencana pengurangan batasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi tertuang dalam draf aturan terbaru berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang. 

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas