Ide Rumah Subsidi Mini: Panen Kritik, Berujung Permintaan Maaf
Inti gagasan ini adalah mengecilkan ukuran luas rumah subsdi melalui mengurangi batasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Ide Menteri Perumahan Maruarar Sirat membuat regulasi penyediaan rumah subsidi mini untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia memicu kontroversi.
- Inti gagasan ini adalah mengecilkan ukuran luas rumah subsdi melalui mengurangi batasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
- Minimal luas tanah dari 60 meter persegi direncanakan berkurang menjadi 25 meter persegi. Sementara itu, minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ide Menteri Perumahan Maruarar Sirat membuat regulasi penyediaan rumah subsidi mini untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia memicu kontroversi.
Inti gagasan ini adalah mengecilkan ukuran luas rumah subsdi melalui mengurangi batasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Draf regulasi ini sudah dibuat dan beredar berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Jika dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.
Minimal luas tanah dari 60 meter persegi direncanakan berkurang menjadi 25 meter persegi. Sementara itu, minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.
Lippo Group, salah satu perusahaan ternama di bidang properti, telah merancang sendiri desain rumah dengan minimal luas yang telah disesuaikan. Maruarar sendiri juga sudah meninjau desain ini.
Ada 2 tipe rumah yang telah dibangun mock up-nya oleh Lippo Group yang dipamerkan di lobi kantor Nobu Bank, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.
- Tipe 1 Kamar Tidur dengan Luas Tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) dan Luas Bangunan 14 meter persegi.
- Tipe 2 Kamar tidur dengan Luas Tanah 26,3 meter persegi (2,6 x 10,1 meter) Luas Bangunan 23,4 meter persegi.
Maruarar mengatakan, munculnya draft peraturan yang memperkecil luas lahan dan luas lantai rumah tapak bertujuan untuk memfasilitasi kebutuhan hunian tapak di perkotaan di lahan yang makin terbatas.
Menurutnya, prinsip penyusunan draft peraturan tersebut untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan dengan lahan yang makin terbatas.
"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah," katanya kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: BP Tapera: Penyaluran Rumah Subsidi Sudah Mencapai 213.630 Unit dari Target 350 Ribu
Ke depan, Maruarar berharap pengembang ke depan membangun rumah subsidi terlebih dulu dan tidak hanya menjual gambar ke calon konsumen.
"Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamplet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu," katanya.
"Tujuan saya (menyusun draft peraturan) sangat baik. Supaya makin banyak (masyarakat) yang bisa mendapat manfaat. Kira-kira ada nggak ruginya buat konsumen atau malah nggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok peraturan ini sangat baik" kata Maruarar.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Kuota Rumah Subsidi untuk Nakes Jadi 35 Ribu Unit
Menurutnya, luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu luas sangat sesuai dengan kebutuhan dan lahan yang semakin terbatas.
Baca tanpa iklan