Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Ustaz Malaysia Ini Bilang, 'Left Group' di WhatsApp Tanpa Pamit Haram

Seorang ustaz di Malaysia mengatakan bahwa 'left group' di WhatsApp tanpa pamit hukumnya haram.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ustaz Malaysia Ini Bilang, 'Left Group' di WhatsApp Tanpa Pamit Haram
Sinar Harian Malaysia
Azhar Idrus, seorang pendakwah yang cukup populer di Malaysia atas gaya ceramahnya yang jenaka 

Tribunnews/Ruth Vania

TRIBUNNEWS.COM, SHAH ALAM - Seorang ustaz di Malaysia mengatakan bahwa 'left group' di WhatsApp tanpa pamit hukumnya haram.

Menurut Azhar Idrus, seorang pendakwah yang cukup populer di Malaysia atas gaya ceramahnya yang jenaka, 'left group' di WhatsApp ada hukumnya.

'Left group' biasanya dilakukan atas berbagai alasan.

Bisa jadi karena si pengguna terkadang tak suka banyak pengguna yang bercakap dalam grup tersebut atau percakapan di grup itu tak jelas.

Terkadang bergabung di banyak grup WhatsApp juga menjadi alasan seseorang untuk 'left group'.

Apapun alasannya untuk 'left group', sang ustaz menyarankan agar tidak lupa pamit kepada pengguna lain yang tergabung dalam grup tersebut.

Berita Rekomendasi

"Bila kita 'left group', artinya kita putus silaturahmi. Putus silaturahmi itu haram, dosa besar," jelasnya, dikutip Sinar Harian Malaysia.

"Jangan sampai kita jadi berselisih dengan pengguna lain karena putus silaturahmi," katanya lagi.

Idrus mengatakan pamit dilakukan untuk menghindari timbulnya prasangka buruk dan komentar negatif soal kepergian si pengguna yang 'left group'.

Selain pamit, ia menyarankan juga agar menyampaikan maaf dan menjelaskan sebab mengapa si pengguna memutuskan untuk 'left group'.

"Minta maaf dan jelaskan sebabnya, sehingga pengguna lain tahu dan 'left group' tak jadi masalah," ucap Idrus.


Idrus juga mengingatkan agar para pengguna senantiasa menggunakan WhatsApp untuk menyebarkan hal-hal baik. (Sinar Harian Malaysia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas