Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Sebaiknya Mendengarkan Kultum atau Melaksanakan Salat Ba'diyah Terlebih Dahulu?

Setelah salat isya berjamaah, ada sebagian jamaah melakukan salat ba'diah dan sebagian jamaah mendengarkan kultum sebelum salat Tarawih dimulai.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sebaiknya Mendengarkan Kultum atau Melaksanakan Salat Ba'diyah Terlebih Dahulu?
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Umat Islam melaksanakan salat tarawih berjamaah pertama menyambut datangnya Ramadan 1437 H di Mesjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (5/6/2016) malam. Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal Ramadlan 1437 H jatuh pada Senin, 6 Januari 2016. Penetapan ini disampaikan Menag dalam jumpa pers seusai memimpin Sidang Itsbat awal Ramadan di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu (5/6/2016) petang. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah salat isya berjamaah, ada sebagian jamaah melakukan salat ba'diah dan sebagian jamaah mendengarkan kultum sebelum salat Tarawih dimulai.

Mana yang lebih utama antara dengar kultum atau salat ba'diyah dan apakah dengar kultum atau menghadiri majelis ilmu lebih utama dari salat seribu rakaat?

Khairuddin Tahmid, Ketua MUI Lampung menjelaskan bahwa dalam persoalan tersebut lebih baik mendengarkan kultum terlebih dahulu. Lalu kemudian melaksanakan salat ba’diyah.

Dengan kata lain, ketika kultum sedang berlangsung sebaiknya mendengarkan kultum, tetapi lebih baik lagi jika salat sunah ba’diyah dilakukan terlebih dahulu lalu kemudian kultum dimulai agar semua jamaah dapat mendengarkan kultum.

Mengenai hadis yang mengatakan bahwa menghadiri majlis ta’lim lebih utama dari salat seribu rakaat hadis ini diriwayatkan Muhammad bin Thahir al-Fattani dalam kitabnya, Tazkirat al-Maudhuat (peringatan akan hadis-hadis maudhu’) dan beliau menegaskan hadis ini maudhu’.

Hadist maudhu’ adalah hadist buatan dan palsu yang dinisbatkan seakan-akan berasal dari Nabi SAW.

Hadist maudhu’ sering dimasukkan ke dalam jenis hadist dla’if yang disebabkan oleh tidak terpenuhinnya syarat ke adilan periwayat, Sementara ada sebagian ulama yang tidak memasukkan hadist maudhu’ kedalam jenis hadist dla’if tetap merupakan bagian tersendiri. (Tribun Lampung/Eka Ahmad Sholichin)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas