Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jalanan Macet, Bolehkah Menjamak atau Mengqashar Salat?

Bolehkah meringkas salat karena arus lalu lintas dari kantor ke rumah macet parah tapi jaraknya kurang 84 kilometer.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Jalanan Macet, Bolehkah Menjamak atau Mengqashar Salat?
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kendaraan bermotor berjalan merayap saat terjebak kemacetan akibat sebagian ruas jalan dipenuhi pejalan kaki dan parkir sepeda motor, di Jalan Dewi Sartika, Alun-Alun, Kota Bandung, Minggu (18/6/2017). Peningkatan jumlah pengunjung ke pusat Kota Bandung pada H-7 Lebaran itu untuk berbelanja kebutuhan Lebaran dan mengisi waktu berbuka puasa atau ngabuburit. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Bahkan dengan bantuan aplikasi google map seseorang dapat memprediksi kapan dia akan sampai ditujuan dan dapat melihat jalur merah sebagai tanda macet dalam aplikasi tersebut, meskipun tidak wajib menggunakan perangkat ini.

Dengan demikian, untuk kasus saudari dapat diterangkan sebagai berikut;
Apabila saudari keluar dari kantor pukul 5 sore, kemudian dalam perjalanan yang akan ditempuh ada dugaan macet dan akan tiba di rumah setelah waktu Magrib habis selama di perjalanan. Maka ketika waktu Magrib tiba saat saudari dalam perjalanan, saudari harus berniat menjamak salat Magrib tersebut di waktu isya (jamak ta’khir).

Pertanyaan serupa juga pernah diajukan seorang wanita kepada Mufti Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz (w.1999M) yang tercatum dalam al-Fatawa al-Islamiyyah;

أَذْهَبُ وَبَعْضُ أَهْلِيْ إِلَى بَلَدٍ مُجَاوِرٍ يَبْعُدُ حَوَالَي الْخَمْسِيْنَ كِيْلُوْ مِتْرًا عَنْ بَلَدِنَا لِشِرَاءِ بَعْضِ الْحَاجَاتِ، وَنَرْجِعُ مَعَ الْمَغْرِبِ، وَقَدْ لَا نَخْرُجُ إِلَّا مُتَأَخِّرِيْنَ بِسَبَبِ الزِّحَامِ وَضَيْقِ وَقْتِ الْمَغْرِبِ، وَقَدْ لَا نَصِلُ إِلَّا مَعَ آذَانِ الْعِشَاءِ الْأَخِيْرِ أَيْ بَعْدَ فَوَاتِ وَقْتِ الْمَغْرِبِ، هَلْ يَجُوْزُ لَنَا فِيْ هَذِهِ الْحَالَةِ نَظْرًا لِلْبُعْدِ وَالْمَشَقَّةِ الَّتِيْ تُلْحَقُ بِالنِّسَاءِ تَأْخِيْرُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ حَتَّى نَصِلَ بَلَدَنَا؟

“Saya dan beberapa anggota keluarga pergi belanja keperluan ke wilayah yang bersebelahan dengan wilayah kami yang jaraknya sekitar 50 kilometer. Waktu Magrib tiba saat kami dalam perjalanan balik, sehingga terkadang kami terlambat disebabkan macet dan sempitnya waktu Magrib. Bahkan terkadang kami sampai di rumah setelah waktu Isya masuk, artinya waktu Magrib sudah habis.

Mengingat kondisi seperti ini serta kesulitan yang terkait dengan perempuan, bolehkan kami mengundur salat Magrib hingga kami sampai di wilayah (rumah) kami?”
Beliau menjawab;

لَا حَرَجَ فِيْ تَأْخِيْرِ الْمَغْرِبِ وَالْحَالُ مَا ذُكِرَ إِلَى أَنْ تَصِلُوْا إِلَى الْبَلَدِ دَفْعًا لِلْمَشَقَّةِ، وَإِنْ تَيَسَّرَ فِعْلُهاَ فِيْ الطَّرِيْقِ فَهُوَ أَوْلَى

Rekomendasi Untuk Anda

“Jika memang kondisinya demikian, saudari boleh mengundur salat Magrib (menjamak dengan shalat isya) hingga tiba di wilayah saudari lantaran faktor kesulitan ini. Namun jika ada kesempatan untuk melaksanakan salat Magrib di perjalanan tentunya lebih baik.”

Semua keterangan ulama lintas mazhab terkait menjamak salat dalam kondisi sulit ini berangkat dari karakteristik agama Islam yang cenderung memberikan kemudahan bagi pemeluknya seperti tergambar dari ayat dan hadis-hadis berikut; Allah subhanahu wa ta‘ala berfirman;

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menginginkan kemudahan bagimu, bukan kesulitan” (Surat al-Baqarah ayat 185).

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ

“Allah tidak menginginkan kesulitan bagimu” (Surat al-Maidah ayat 6).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَآدَّ الدِّيْنَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas