Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Jenis Hukum Berpuasa Termasuk Puasa Ramadan, Ada Puasa yang Diharamkan

Hukum-Hukum Berpuasa Termasuk Puasa Ramadan 2019/ 1440 H Serta Beberapa Puasa yang Diharamkan, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini

Penulis: Umar Agus W
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Jenis Hukum Berpuasa Termasuk Puasa Ramadan, Ada Puasa yang Diharamkan
Kolase dari berbagai sumber/GRAFIS: AQWAMIT TORIK
Hukum-Hukum Berpuasa Termasuk Puasa Ramadan 2019/ 1440 H Serta Beberapa Puasa yang Diharamkan, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini 

Puasa ini dinamai "ayyam al-suud" karena kegelapan malam-malam pada tanggal-tanggal tersebut.

Al-Imam al-Nawawi dalam karyanya, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, jilid VI, halaman 385, menulis sebagai berikut:

سبب تسمية هذه الليالي بيضا فقال ابن قتيبة والجمهور لأنها تبيض بطلوع القمر من أولها إلى آخرها وقيل غير ذلك

"Sebab penamaan malam-malam ini dengan nama "biidl (putih)", menurut Ibnu Qutaibah dan jumhur ulama karena malam-malam itu menjadi putih (terang benderang) disebabkan munculnya bulan purnama sejak awalnya hingga akhirnya. Konon ada pendapat lain yang berbeda dari pendapat tersebut. "

C. Puasa yang berulang karena berulangnya setiap tujuh hari, yaitu puasa sunnah pada hari Senin dan hari Kamis.

Puasa sunnah yang paling utama adalah puasa sehari dan tidak puasa sehari. Ini adalah puasa yang biasa dilakukan oleh Nabi Daud AS.

Jadwal buka puasa hari ke-2 Jakarta hingga Surabaya bulan Ramadan 2019/1440 H, Selasa (7/5/2019).
Puasa yang hukumnya Makruh. (c.ndtvimg.com)

3. Puasa yang Berhukum Makruh:

Puasa yang hukumnya makruh ini seperti mengkhususkan hari Jumat, Sabtu, atau Ahad (Minggu) untuk berpuasa.

Hari Jumat adalah hari raya umat muslim, hari Sabtu adalah hari raya umat Yahudi, sedangkan hari Minggu adalah hari raya bagi umat Nashrani

Jadwal Buka Puasa DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari ke-1 Ramadan 1440 H (Senin, 6 Mei 2019)
Puasa yang hukumnya Haram (gulfnews.com)

4. Puasa yang Berhukum Haram:

BERITA REKOMENDASI

Puasa yang hukumnya haram ini dibagi menjadi dua bagian, sebagai berikut:

A.Puasa yang haram namun sah puasanya , yaitu puasanya isteri tanpa izin suami dan puasanya budak tanpa izin tuannya.

B. Puasa yang haram yang sekaligus tidak sah puasanya, yang terdiri dari lima bentuk, yaitu:

(a) puasa pada hari raya Idul fitri, yaitu berpuasa pada tanggal 1 Syawwal.

(b) puasa pada hari raya Idul Adha, yaitu berpuasa pada tanggal 10 Dzulhijjah.


(c) puasa pada hari Tasyriq, yaitu berpuasa pada tanggal 11, 12, dan 13 dari bulan Dzulhijjah.

(d) puasa separuh yang akhir dari bulan Sya'ban, yaitu berpuasa pada tanggal 16, 17, 18, dan seterusnya hingga akhir bulan Sya'ban.

(e) puasa pada hari yang meragukan, yaitu berpuasa pada tanggal 30 Sya'ban bilamana orang-orang telah membicarakan tentang ru'yatul hilal (melihat bulan sabit

di ufuk), atau ketika ada orang yang kesaksiannya melihat hilal tidak bisa diterima, seperti kesaksian seorang anak kecil. (Ahmad Ishomuddin).

Baca artikel selengkapnya. LINK >>

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas