Dinamika Lembaga Zakat Di Masa Sahabat Nabi Utsman Ibn Affan
Kebijakan ini bisa dikatakan sebagai terobosan luar biasa pada masanya, di mana pemerintah hadir untuk memberikan jaminan kehidupan bagi rakyat
Editor: Husein Sanusi
Sewaktu kebijakan tersebut diprotes oleh masyarakat, Khalifah Utsman menyatakan: “Abu Bakar dan Umar memiliki kebijaksanaan yang ketat dalam harta Negara baik untuk diri sendiri maupun keluarga, sedangkan aku mempunyai kebijaksanaan tersendiri, yaitu menghubungkan silaturrahmi”.
Tak hanya itu, kebijakan Khalifah Utsman yang juga kontroversial terkait dengan kebijakan ekonominya adalah ketika membagi-bagikan tanah Negara kepada kaum kerabatnya dan sebagian ada juga yang diperjualbelikan.
Seperti, kebijakan Khalifah Utsman memberikan tanah Fadaq kepada Marwan Ibn Hakam dan memperbolehkan Muawiyah mengambil alih tanah Negara di semua wilayah Syiria, suatu hal yang sebelumnya dilarang keras oleh oleh Umar karena harta hasil rampasan perang harus dijadikan sebagai harta Negara.
Adapun harta Negara yang diperjualbelikan adalah tanah Negara yang ada di Kufah dan Basrah yang dijual kepada Talhah dan Zubeir.
Akibatnya banyak keluarga Muawiyah yang kaya mendadak, sementara banyak rakyat yang mendadak menjadi miskin.
Hal ini karena tanah yang biasa menjadi lahan garapan bagi para petani dan merupakan asset umat Islam kemudian dialihkan menjadi aset pribadi para kerabat Khalifah.
Pada masa inilah—ketika Khalifah Ustman mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang lebih dekat dengan faktor kekeluargaan dari pada profesionalitas—berdampak pada kondisi politik pemerintahan yang tidak stabil dan kemerosotan ekonomi.
Hal ini terjadi sampai paruh kedua kepemimpinannya yang juga belum membalikkan kondisi ekonomi masyarakatnya.
Berbagai kebijakan Khalifah Utsman dianggap terlalu banyak menguntungkan keluarganya hingga menimbulkan kekecewaan sebagian besar kaum Muslimin.
Akibatnya, pada masa ini, pemerintahannya lebih banyak diwarnai kekacauan politik yang berakhir dengan terbunuhnya sang Khalifah di tahun 656 M.
Kondisi pengelolaan Baitul Maal kemudian dikembalikan seperti zaman Khalifah Umar Ibn Khattab ketika Ali Ibn Abi Thalib menjadi Khalifah keempat menggantikan Utsman Ibn Affan.
Khalifah Ali Ibn Abi Thalib berusaha untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang mendorong peningkatan kesejahteraan umat Islam.
Bahkan, ia secara sukarela menarik diri dari daftar penerima bantuan Baitul Maal. Kebijakan lain yang cukup inovatif terkait dengan ekonomi yang dikeluarkan oleh Ali Ibn Abi Thalib adalah dengan menetapkan pajak terhadap hasil hutan dan sayuran.
Kebijakan ini dilaksanakan oleh Ibnu Abbas, Gubernur Kuffah yang kemudian memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan sebagai bumbu masakan.