Hukum Membayar Zakat Secara Online
Di era yang serba digital ini muncul banyal lembaga-lembaga amil zakat yang menerapkan sistem pembayaran zakat dengan metode pembayaran online
Penulis: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Mendekati masa-masa lebaran Idul Fitri ummat Islam tidak hanya disibukkan dengan rutinitas tahunan mudik ke kampung halaman.
Biasanya mayoritas ummat Islam mulai menghitung harta yang mereka miliki untuk menunaikan satu kewajiban yang diharuskan sebagai pemeluk agama Islam yakni membayar zakat.
Zakat ada banyak macamnya, yang paling wajib dibayar sebelum salat Idul Fitri adalah zakat fitri.
Namun ada zakat lain yang wajib dibayar yakni zakat penghasilan yang coraknya macam-macam.
Di era yang serba digital ini muncul banyal lembaga-lembaga amil zakat yang menerapkan sistem pembayaran zakat dengan metode pembayaran online.
Adalah Duta (24atahun) mengajukan pertanyaan kepada Ustadz Fauzi Qosim lewat sebuah program konsultasi syariah kerjasama antara Tribunnews.com dengan dompet dhuafa.
Berikut pertanyaannya: Bagaimana hukumnya membayar zakat secara online?
Jawab:
Saudari Duta yang dirahmati Allah swt, pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat.
Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.
Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat.
Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat.
Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat.
Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.
Adapun unsur penting lainnya, walau bukan suatu keharusan, dalam penyerahan zakat adalah: pernyataan zakat dan doa penerima zakat.