Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hukum Membayar Zakat Secara Online

Di era yang serba digital ini muncul banyal lembaga-lembaga amil zakat yang menerapkan sistem pembayaran zakat dengan metode pembayaran online

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Husein Sanusi
zoom-in Hukum Membayar Zakat Secara Online
kitabisa
Ilustrasi Hari Donasi Online Nasional (Hardolnas) 2019 

Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis.

Dan konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.

Konfermasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.

Wallahu a’lam

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas