Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Tuntunan Fikih Musafir Jalani Ibadah dalam Perjalanan Mudik Lebaran dari Kemenag

Saat berada dalam perjalanan mudik Lebaran, pemudik kerap menemukan berbagai kendala untuk menjalani kewajiban ibadah.

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
zoom-in Tuntunan Fikih Musafir Jalani Ibadah dalam Perjalanan Mudik Lebaran dari Kemenag
Newsweekme.com
Ilustrasi salat di masjid. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah memberikan infografis terkait ketentuan-ketentuan ibadah dalam perjalanan mudik Lebaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Saat berada dalam perjalanan mudik Lebaran, pemudik kerap menemukan berbagai kendala untuk menjalani kewajiban ibadah.

Sebenarnya tidak ada alasan untuk khawatir atau takut perjalanan akan mengganggu ibadah salat.

Sebab, tata cara dan aturan dalam melaksanakan salat ketika berada dalam perjalanan sudah diatur dalam ilmu fikih.

Dalam ilmu fikih, ada beberapa ketentuan yang memberikan banyak toleransi atau kelonggaran bagi orang yang berpergian jauh atau sering disebut sebagai musafir.

Misalnya, menggabungkan dua salat dalam satu waktu.

Dapat pula menyingkat jumlah rakaat bila sedang terburu-buru.

Lantas, bagaimana agar tetap bisa melaksanakan ibadah selama perjalanan mudik Lebaran?

Berita Rekomendasi

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah memberikan infografis terkait ketentuan-ketentuan ibadah dalam perjalanan mudik Lebaran melalui akun Twitter resmi milik Kemenag RI, @Kemenag_RI.

TribunPalu.com telah merangkum poin-poin infografis yang dibagikan Kemenag RI sebagai berikut:

1. Bolehkah menjamak dan meng-qashar salat?

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas