Tuntunan Fikih Musafir Jalani Ibadah dalam Perjalanan Mudik Lebaran dari Kemenag
Saat berada dalam perjalanan mudik Lebaran, pemudik kerap menemukan berbagai kendala untuk menjalani kewajiban ibadah.
Editor: Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNNEWS.COM - Saat berada dalam perjalanan mudik Lebaran, pemudik kerap menemukan berbagai kendala untuk menjalani kewajiban ibadah.
Sebenarnya tidak ada alasan untuk khawatir atau takut perjalanan akan mengganggu ibadah salat.
Sebab, tata cara dan aturan dalam melaksanakan salat ketika berada dalam perjalanan sudah diatur dalam ilmu fikih.
Dalam ilmu fikih, ada beberapa ketentuan yang memberikan banyak toleransi atau kelonggaran bagi orang yang berpergian jauh atau sering disebut sebagai musafir.
Misalnya, menggabungkan dua salat dalam satu waktu.
Dapat pula menyingkat jumlah rakaat bila sedang terburu-buru.
Lantas, bagaimana agar tetap bisa melaksanakan ibadah selama perjalanan mudik Lebaran?
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah memberikan infografis terkait ketentuan-ketentuan ibadah dalam perjalanan mudik Lebaran melalui akun Twitter resmi milik Kemenag RI, @Kemenag_RI.
TribunPalu.com telah merangkum poin-poin infografis yang dibagikan Kemenag RI sebagai berikut:
1. Bolehkah menjamak dan meng-qashar salat?