Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Mulai Makan dan Minum Secara Sengaja hingga Jima

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Mulai Makan dan Minum Secara Sengaja Hingga Jima, keluar mani, haid, nifas

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Mulai Makan dan Minum Secara Sengaja hingga Jima
https://www.freepik.com/
Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Mulai Makan dan Minum Secara Sengaja Hingga Jima 

4. Jima (Hubungan badan suami dan istri)

Poin keempat yang membatalkan ibadah puasa adalah hubungan suami istri.

Namun yang menjadi catatan penting di sini perihal waktunya.

Yang dimaksud jima yang membatalkan ibadah puasa jika dilakukan pada waktu puasa atau pada siang hari untuk lebih mudah pemahaman.

Jika jima dilakukan malam hari maka tidaklah membatalkan ibadah puasa pasangan suami istri.

Pelarangan ini mengacu pada Alquran surat Al Baqarah ayat 187.

"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid".

Baca: Jadwal Puasa Disertai dengan Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa, Lengkap dengan Arab dan Latin

Berita Rekomendasi

5. Keluar mani secara sengaja

Terakhir yang dapat membatalkan ibadah puasa adalah keluarnya mani atau seperma secara sengaja.

Baik keluar dari hubungan suami istri atau dengan cara lain seperti menggunakan tangan (onani).

Muhammad Al Hishni rahimahullah dalam kitabnya berkata:

“Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.”


Lalu Al Hishni katakan, bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jima) adalah keluarnya mani.

Jika jima saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih-lebih bisa dikatakan sebagai pembatal.

Juga Al Hishni menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.

Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma (konsensus ulama).

Unduh buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim, Sleman, Yogyakarta >>> di sini <<<

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas