Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apakah Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Berstatus ODP Corona?

Ada dua sudut pandang yang bisa dipakai untuk menghukumi orang yang berstatus ODP kaitannya dengan melaksanakan puasa ramadhan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Apakah Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Berstatus ODP Corona?
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ramadhan - Apakah Hukumnya Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Berstatus ODP Corona ? 

TRIBUNNEWS.COM - Meski di tengah pandemi virus corona ini, umat muslim yang mukallaf atau orang yang diberi beban hukum agama tetap wajib untuk menjalankan ibadah puasa.

Momen puasa di bulan ramadhan ini akan terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya mengingat situasi pandemi virus corona yang saat ini masih belum berhenti.

Muncul pertanyaan berkenaan dengan ibadah puasa ramadhan tahun ini, yang mana banyak orang di Indonesia saat ini tengah berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) terkait virus corona.

Apakah orang yang berstatus sebagai ODP tersebut wajib untuk melakukan ibadah puasa ramadhan ?

Kemudian bagaimana dengan tenaga medis yang menangani pasien virus corona, apakah juga wajib ?

Baca: Hukum Berkumur Sebelum Wudhu ketika Puasa Ramadan  

Baca: Bacaan Niat Puasa Ramadan, Beserta Hukum Makan dan Minum setelah Imsak

Rektor IAIN Surakarta, Prof Mudofir Abdullah menjelaskan, dalam hal ini ada dua sudut pandang yang bisa dipakai untuk orang yang berstatus ODP kaitannya dengan melaksanakan puasa ramadhan.

Mudofir mengatakan jika ODP itu kondisinya dalam keadaan lemah dan perlu vitamin, perlu kesegaran dan kebugaran maka boleh meninggalkan puasa dan menggantinya di hari yang lain.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu karena menjaga kesehatan dan menjaga jiwa itu lebih utama.

"Jadi dilihat kondisinya, apakah ODP itu perlu vitamin digenjot jamu-jamu yang tidak boleh dalam kondisi lemah, itu tidak wajib berpuasa," kata Mudofir.

Namun demikian jika ODP tersebut dalam kondisi yang masih sehat dan bugar, maka ia wajib untuk melaksanakan puasa.

"Bagi ODP yang masih segar tidak ada tanda-tanda secara fisik bagus, apalagi ringan, maka hukumnya wajib berpuasa dengan tetap menjaga protokol pemerintah tentang menghindari covid-19," terang dia.

Baca: 10 Manfaat Puasa Ramadhan bagi Tubuh Manusia, Bisa Perpanjang Umur hingga Tingkatkan Imun

Baca: Panduan Tata Cara Salat Tarawih di Rumah Selama Ramadhan, Bacaan Niat hingga Keutamaannya

Lantas bagaimana dengan tenaga medis yang menangani pasien virus corona ?


Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan terbitan 2020 menjelaskan Tenaga kesehatan yang sedang bertugas dapat meninggalkan puasa dan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Dasarnya : "Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,..." [QS. al-Baqarah (2) ayat 195].

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas