Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apakah Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Berstatus ODP Corona?

Ada dua sudut pandang yang bisa dipakai untuk menghukumi orang yang berstatus ODP kaitannya dengan melaksanakan puasa ramadhan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Apakah Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Berstatus ODP Corona?
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ramadhan - Apakah Hukumnya Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Berstatus ODP Corona ? 

Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
b. Orang yang sakit menahun.
c. Perempuan hamil.
d. Perempuan yang menyusui.

Dasarnya : “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. al-Baqarah (2): 184].

(Tribunnews.com/Tio)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas