Apakah Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Berstatus ODP Corona?
Ada dua sudut pandang yang bisa dipakai untuk menghukumi orang yang berstatus ODP kaitannya dengan melaksanakan puasa ramadhan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ramadhan - Apakah Hukumnya Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Berstatus ODP Corona ?
Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
b. Orang yang sakit menahun.
c. Perempuan hamil.
d. Perempuan yang menyusui.
Dasarnya : “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. al-Baqarah (2): 184].
(Tribunnews.com/Tio)
Berita Rekomendasi