Apakah Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Berstatus ODP Corona?
Ada dua sudut pandang yang bisa dipakai untuk menghukumi orang yang berstatus ODP kaitannya dengan melaksanakan puasa ramadhan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Dijelaskan, ayat tersebut menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa).
Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.
Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan jika tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.
Baca: Jadwal Buka Puasa Ramadhan untuk Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Donwload Disini
Baca: Resep Menu Buka Puasa Mudah, Bola Daging Saus Padang Cukup 60 Menit
Orang yang Dapat Keringanan Tidak Berpuasa
Sementara itu, dalam keadaan saat tidak ada wabah atau pada kondisi normal, beberapa orang memang mendapat keringanan untuk tidak melakukan puasa ramadhan.
Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan tersebut wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Berikut orang yang diberikan Keringanan dan Boleh Meninggalkan Puasa seperti dikutip di Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Pernuh Berkah terbitan Pustaka Muslim :
a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
b. Orang yang sedang bepergian (musafir).
Dasarnya : “Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain ...” [QS. al-Baqarah (2): 184].
c. Orang yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, hukumnya disamakan dengan orang yang sakit.
d. Orang yang sudah tua renta
e. Wanita hamil dan menyusui
Pengganti Puasa