Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Apakah Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Berstatus ODP Corona?

Ada dua sudut pandang yang bisa dipakai untuk menghukumi orang yang berstatus ODP kaitannya dengan melaksanakan puasa ramadhan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Apakah Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Berstatus ODP Corona?
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ramadhan - Apakah Hukumnya Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Berstatus ODP Corona ? 

Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.

Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan jika tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.

Baca: Jadwal Buka Puasa Ramadhan untuk Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Donwload Disini

Baca: Resep Menu Buka Puasa Mudah, Bola Daging Saus Padang Cukup 60 Menit

Orang yang Dapat Keringanan Tidak Berpuasa

Sementara itu, dalam keadaan saat tidak ada wabah atau pada kondisi normal, beberapa orang memang mendapat keringanan untuk tidak melakukan puasa ramadhan.

Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan tersebut wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

Berikut orang yang diberikan Keringanan dan Boleh Meninggalkan Puasa seperti dikutip di Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Pernuh Berkah terbitan Pustaka Muslim :

a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.

Rekomendasi Untuk Anda

b. Orang yang sedang bepergian (musafir).

Dasarnya : “Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain ...” [QS. al-Baqarah (2): 184].

c. Orang yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, hukumnya disamakan dengan orang yang sakit.

d. Orang yang sudah tua renta

e. Wanita hamil dan menyusui

Pengganti Puasa

Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
b. Orang yang sakit menahun.
c. Perempuan hamil.
d. Perempuan yang menyusui.

Dasarnya : “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. al-Baqarah (2): 184].

(Tribunnews.com/Tio)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas