Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

5 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Muntah dan Keluar Air Mani Secara Sengaja

5 hal yang dapat membatalkan puasa menurut kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
zoom-in 5 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Muntah dan Keluar Air Mani Secara Sengaja
Freepik
Ilustrasi Ramadan: bacaan doa untuk niat berpuasa di bulan suci Ramadhan, serta kapan waktu yang tepat untuk mengucapkan niat puasa Ramadhan. 

2. Mengobati sakit dari qubul dan dubur

Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.

Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

3. Muntah dengan sengaja

Muntah dengan sengaja adalah satu di antara hal yang dapat membatalkan puasa.

Rasulullah Saw. bersabda yang artinya,

"Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD).

Rekomendasi Untuk Anda

4. Bersetubuh

Satu di antara hal yang membatalkan puasa dan berat membayarnya adalah bersetubuh atau melakukan hubungan intim secara sengaja.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Mulai Makan dan Minum Secara Sengaja Hingga Jima
Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Mulai Makan dan Minum Secara Sengaja Hingga Jima (freepik.com)

Baca: Ramadhan dalam Pandemi Corona, Aneka Menu Tahan Lama Solusi Sahur dan Buka Puasa Anak Kos

Saat sedang berpuasa jangan sampai melakukan persetubuhan.

Pasalnya, ada hukuman yang akan dikenakan umat muslim.

Yaitu  wajib membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Di era sekarang, budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fid'ah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).

5. Keluar mani dengan sengaja

Keluar mani karena di sengaja merupakan satu di antara hal yang membatalkan puasa.

Contohnya yaitu onani atau karena bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan meski tidak bersetubuh.

Namun jika keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi bukanlah hal yang membatalkan puasa.

(Tribunnews.com/Maliana)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas