Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apakah Merokok dan Diinfus Membatalkan Puasa? Berikut Jawabannya

Berikut ini penjelasan hal-hal yang batalkan puasa, termasuk merokok dan diinfus. Dilengkapi hukum bersetubuh ketika puasa dan cara mengganti puasa.

Penulis: Ifa Nabila
zoom-in Apakah Merokok dan Diinfus Membatalkan Puasa? Berikut Jawabannya
New Atlas
Ilustrasi merokok dengan vapor. 

TRIBUNNEWS.COM - Banyak orang yang bertanya-tanya mengenai apakah merokok dan diinfus bisa membatalkan puasa.

Bulan Ramadhan memang identik dengan ibadah puasa yang sifatnya wajib.

Meski wajib, ada beberapa kriteria umat Islam yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa dengan syarat tertentu.

Hukum ibadah puasa juga mencakup hal-hal yang membatalkannya sehingga puasa tidak sah.

Baca: Bacaan Niat Puasa Ramadan 1441 H, Dilengkapi Keutamaan, Syarat, hingga Penyebab Puasa Batal

Baca: Tata Cara dan Doa Mandi Wajib Sebelum Ibadah Puasa Ramadan

Peraturan mengenai pembatal puasa selama bulan suci dijelaskan dalam buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah terbitan Pustaka Muslim.

1. Keutamaan Puasa

Allah SWT berfirman:

Berita Rekomendasi

يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَۙ‏

“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian
menjadi orang-orang yang bertakwa.”

Ayat di atas mengandung makna bahwa hikmah dari puasa adalah agar umat Islam bertakwa.

Dengan berpuasa, kita menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Bentuk ketakwaan dalam berpuasa di antaranya tidak makan dan minum serta menahan hawa nafsu.

Hal ini melatih kita untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Selain itu, dengan melaksanakan ibadah puasa serta amalan lain selama Ramadan, bisa menjadi pengampun dosa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas