Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apakah Merokok dan Diinfus Membatalkan Puasa? Berikut Jawabannya

Berikut ini penjelasan hal-hal yang batalkan puasa, termasuk merokok dan diinfus. Dilengkapi hukum bersetubuh ketika puasa dan cara mengganti puasa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ifa Nabila
zoom-in Apakah Merokok dan Diinfus Membatalkan Puasa? Berikut Jawabannya
New Atlas
Ilustrasi merokok dengan vapor. 

Kemudian disebutkan pula bahwa infus atau injeksi medis ke dalam tubuh juga termasuk makanan, sehingga puasa tidak sah.

Bahkan merokok juga termasuk dalam kategori minum lantaran secara bahasa adalah syarbud dukhon atau minum asap.

Baca: Resep Menu Buka Puasa: Sayur Bobor Bayam, Cumi Sambal Terasi, hingga Takjil Kolak Pisang

Baca: Jadwal Buka Puasa Ramadan 1441 H/2020 di 35 Kota Besar di Indonesia

- Muntah dengan sengaja

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.

Muntah yang tidak batal adalah ketika memang gejolak tubuh memaksa kita untuk muntah.

Puasa tidak batal selama tidak ada muntahan yang kembali tertelan dengan sengaja.

- Haid dan nifas

Rekomendasi Untuk Anda

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”

Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan.

- Bersetubuh dengan sengaja

Bagaimana pun wujud bersetubuh, meski tidak keluar air mani, maka hukumnya membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.

- Keluar mani karena bercumbu

Jika seseorang mubasyaroh atau bercumbu secara sengaja, meskipun dengan suami atau istri, maka batal puasanya meski tidak mengeluarkan mani.

Bermasturbasi atau onani juga termasuk membatalkan puasa.

Sedangkan mimpi basah tidak membatalkan puasa karena tidak disengaja.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas