Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apakah Merokok dan Diinfus Membatalkan Puasa? Berikut Jawabannya

Berikut ini penjelasan hal-hal yang batalkan puasa, termasuk merokok dan diinfus. Dilengkapi hukum bersetubuh ketika puasa dan cara mengganti puasa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ifa Nabila
zoom-in Apakah Merokok dan Diinfus Membatalkan Puasa? Berikut Jawabannya
New Atlas
Ilustrasi merokok dengan vapor. 

- Sehat, tidak dalam keadaan sakit

- Menetap, tidak dalam keadaan bersafar atau perjalanan

- Suci dari haid dan nifas

Baca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa untuk Wilayah DIY Hari ke-1 Ramadan 1441 H/2020

Baca: Jadwal Imsakiyah Semarang dan Sekitarnya Puasa Ramadan 2020/1441 H Lengkap, Akses di Sini

3. Orang yang Mendapat Keringanan Puasa

- Orang sakit

- Orang yang bersafar

- Orang yang sudah tua renta

Rekomendasi Untuk Anda

- Wanita hamil dan menyusui

4. Pembatal Puasa

- Makan atau minum dengan sengaja

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”

Pendapat dari berbagai ulama muncul dalam perkara ini.

Di antaranya berpendapat jika yang dimasukkan secara sengaja ke dalam tubuh adalah makanan atau minuman, maka puasa batal.

Namun jika yang dimasukkan secara sengaja bukan berupa makanan dan minuman, semisal batu, maka dianggap bukan makanan.

Ar Roًmaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.”

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas