Jadwal Imsakiyah DI Yogyakarta 1 Ramadhan 1441 H, Jumat 24 April 2020
Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 2020/1441 H jatuh pada Jumat, 24 April 2020. Berikut jadwal imsakiyah di D.I. Yogyakarta pada Jumat (24/4/2020)
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal imsakiyah di DI Yogyakarta pada 1 Ramadhan 1441 H, Jumat (24/4/2020) hari ini.
Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 2020/1441 H jatuh pada Jumat, 24 April 2020.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi pers usai Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1441 H.
“Seluruh peserta Sidang Isbat secara mufakat bersepakat, 1 Ramadan jatuh pada esok hari, Jumat, 24 April 2020,” ujar Fachrul Razi.
Baca: Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2020/1441 H Jumat 24 April 2020, untuk 35 Kota Besar di Indonesia
Baca: Jadwal Imsakiyah DKI Jakarta dan Sekitarnya 1 Ramadhan 1441 H Jumat, 24 April 2020
Berikut jadwal imsakiyah untuk wilayah D.I. Yogyakarta pada Jumat (24/4/2020) dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id:
1 Ramadan 1441 H (24 April 2020)
Kabupaten Bantul
IMSAK = 04:14
SUBUH = 04:24
TERBIT = 05:37
DUHA = 06:05
ZUHUR = 11:40
ASAR =15:00
MAGRIB = 17:36
ISYA' = 18:46
Kabupaten Gunung Kidul
IMSAK = 04:13
SUBUH = 04:23
TERBIT = 05:36
DUHA = 06:04
ZUHUR = 11:39
ASAR = 14:59
MAGRIB = 17:35
ISYA' = 18:45
Kabupaten Kulon progo
IMSAK = 04:15
SUBUH = 04:25
TERBIT = 05:38
DUHA = 06:06
ZUHUR = 11:41
ASAR = 15:01
MAGRIB = 17:37
ISYA' = 18:47
Kabupaten Sleman
IMSAK = 04:14
SUBUH = 04:24
TERBIT = 05:37
DUHA = 06:05
ZUHUR = 11:40
ASAR = 15:00
MAGRIB = 17:36
ISYA' = 18:46
Kota Yogyakarta
IMSAK = 04:14
SUBUH = 04:24
TERBIT = 05:37
DUHA = 06:05
ZUHUR = 11:40
ASAR = 15:00
MAGRIB = 17:36
ISYA' = 18:46
Berikut bacaan niat puasa di bulan Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya:
"Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."
Berikut doa buka puasa:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa’alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin
Artinya:
"Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, wahai Allah Tuhan Maha Pengasih."
Berikut hal-hal yang membatalkan puasa yang dirangkum oleh Tribunnews dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Salim.
1. Makan dan minum dengan sengaja
Makan dan minum dengan sengaaja adalah pembatal puasa.
Dalam hal ini makanan dan minuman yang dimaksud adalah yang dapat menguatkan tubuh atau mengenyangkan.
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”
Namun, jika orang yang sedang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa untuk makan, maka puasanya tidak batal.
Seperti dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”
2. Muntah dengan sengaja
Seseorang yang muntah dengan sengaja saat sedang berpuasa maka puasanya batal.
Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya
membayar qadha’.”
Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.
Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.
3. Haid dan nifas
Seorang yang sedang dalam masa haid dan nifas maka puasanya batal.
Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”
Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.
4. Jima (berhubungan intim) dengan sengaja
Jika seseorang melakukan jima secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan
haramnya maka puasanya batal.
Namun, jika melakukan Jima dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka puasanya tidak batal.
Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayah 187 berikut ini:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”
5. Keluar mani secara sengaja
Selanjutnya, yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya mani atau sperma secara sengaja.
Dalam hal ini, keluarnya mani pada saat berhubungan intim maupun menggunakan tangan (onani).
Sedangkan, jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi melalui pikiran, maka tidak membatalkan puasa.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)