Doa Niat Puasa Ramadhan 1441 H Tahun 2020 dalam Tulisan Arab dan Latin
Inilah bacaan doa untuk niat puasa ramadhan di bulan suci Ramadan 1441 H Tahun 2020, lengkap dalam tulisan arab dan latin disertai artinya.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Suut Amdani
Tak ada alasan bagi para perempuan untuk tetap menjalankan puasa saat sedang haid atau nifas.
Tentu sebelumnya perlu diketahui jika haid dan nifas memiliki perbedaan mendasar.
Haid atau yang biasa dikenal menstruasi proses keluarnya darah dari bagian kewanitaan yang terjadi diakibatkan siklus bulanan alami pada tubuh.
Sedangkan nifas merupakan darah yang keluar dari rahim seorang perempuan setelah melahirkan.
Kedua keadaan baik haid maupun nifas bisa menjadi penyebab batalnya ibadah puasa.
Dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata,ْ
“Bukankah wanita jika haid tidak salat dan tidak puasa?” (Hadis Riwayat Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
4. Jima (Hubungan badan suami dan istri)
Poin keempat yang membatalkan ibadah puasa adalah hubungan suami istri.
Namun yang menjadi catatan penting di sini perihal waktunya.
Yang dimaksud jima yang membatalkan ibadah puasa jika dilakukan pada waktu puasa atau pada siang hari untuk lebih mudah pemahaman.
Jika jima dilakukan malam hari maka tidaklah membatalkan ibadah puasa pasangan suami istri.
Pelarangan ini mengacu pada Alquran surat Al Baqarah ayat 187.
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid".
5. Keluar mani secara sengaja
Terakhir yang dapat membatalkan ibadah puasa adalah keluarnya mani atau seperma secara sengaja.
Baik keluar dari hubungan suami istri atau dengan cara lain seperti menggunakan tangan (onani).
Muhammad Al Hishni rahimahullah dalam kitabnya berkata:
“Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.”
Lalu Al Hishni katakan, bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jima) adalah keluarnya mani.
Jika jima saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih-lebih bisa dikatakan sebagai pembatal.
Juga Al Hishni menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.
(Tribunnews.com/Isnaya/Endra Kurniawan)