Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bisakah Bermesraan dengan Pasangan Saat Ramadan Tanpa Batalkan Puasa? Ini Kata Ustaz

Hukum bermesraan suami istri saat berpuasa, Wahid mengatakan bahwa jima' (bersenggama) adalah membatalkan puasa.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bisakah Bermesraan dengan Pasangan Saat Ramadan Tanpa Batalkan Puasa? Ini Kata Ustaz
Shutterstock
Ilustrasi pasangan lansia. 

TRIBUNNEWS.COM- Menjalani ibadah puasa tentu ada kaidah yang harus dipatuhi agar puasa tak sekadar menahan haus dan lapar.

Seperti labelnya, Ramadan adalah bulan penuh berkah. Umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah selama bulan suci ini.

Selain berpuasa, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat siang hari selama bulan Ramadan.

Salah satunya bersetubuh dengan suami atau istri.

Lantas bagaimana hukumnya jika suami istri hanya bermesraan di siang hari saat berpuasa?

Melansir tayangan YouTube Tribunnews.com dalam segmen Tanya Ustaz, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jateng, Wahid Ahmadi membahas soal hal tersebut.

Baca: Curhat Teddy Jalani Puasa Setelah Meninggalnya Lina Jubaedah

Baca: Saat Dua Mantan Ariel NOAH Ngobrol, Luna Maya dan Sophia Latjuba Omongin Apa Sih?

Baca: Satu Lagi Dokter Meninggal karena Covid-19, Mikhael Marampe Sempat Optimis Corona Akan Bisa Diatasi

"Hukum bermesraan bersama suami saat berpuasa dan batas sewajarnya seperti apa," ujarnya membahas tema segmen saat itu.

Berita Rekomendasi

Wahid mengatakan, dalam islam ada perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau diharamkan.

"Dalam islam itu ada namanya amal perbuatan yang diharamkan atau tidak boleh," ujarnya.

Sebab diharamkan, maka segala sesuatu yang mengarah pada hal yang diharamkan itu berarti tidak boleh dilakukan.

"Amalan yang haram itu mulai dari segala sesuatu yang mengantarkan ke sana itu sudah tidak diperbolehkan,"

"Itu namanya dalam kaidah disebut sebagai saddu dzari'ah, jadi menutup pintu-pintu yang merujuk pada kerusakan," terang Wahid.

Wahid mengatakan, itu merupakan kaidah dasar dalam amalan yang diharamkan.

"Itu kaidah dasarnya semacam itu," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas