Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apakah Menonton Video yang Menampakkan Aurat Membatalkan Puasa? Sahkah Puasanya?

Menonton video yang menampakkan aurat tidaklah membatalkan puasa. Namun dapat menggugurkan pahala dari puasa.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Apakah Menonton Video yang Menampakkan Aurat Membatalkan Puasa? Sahkah Puasanya?
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Apakah Menonton Video yang Menampakkan Aurat Membatalkan Puasa ? 

Menurut Imam Al-Ghazali, puasa ini adalah puasa yang sangat ideal namun hampir tidak bisa dilakukan oleh manusia pada umumnya.

Puasa ini hanya mungkin dilakukan oleh para Nabi dan para Rasul serta orang-orang yang mendapat petunjuk dari Allah SWT.

Baca: Mimpi Basah di Siang Hari Bikin Puasa Batal? Begini Penjelasannya

Baca: Apakah Salat Tarawih di Rumah Diperbolehkan? Berikut Penjelasan Beserta Niatnya

Baca: Amalan Sunnah serta Bacaan Doa dan Dzikir di Bulan Ramadhan

Pembatal Puasa

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.

1. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan puasanya akan batal.

Dengan demikian orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Berita Rekomendasi

Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].

2. Senggama Suami-Istri di Siang Hari

Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan juga merupakan hal yang menyebabkan batalnya puasa.

Bagi yang melakukannya maka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, dan wajib membayar kifarah.

Kifarah tersebut berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.

3. Keluar Mani karena Bercumbu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas