Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil dan Lansia? Ini Penjelasan Quraish Shihab

Perempuan yang haid tidak wajib puasa. Yang nifas tidak wajib puasa. Yang hamil, kalau dia mampu maka dia wajib puasa.

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil dan Lansia? Ini Penjelasan Quraish Shihab
freepik
Ilustrasi ibu hamil 

TRIBUNNEWS.COM - Pendiri Pusat Studi Alquran, Quraish Shihab menyampaikan, ada orang tertentu yang tidak wajib menjalankan puasa di bulan Ramadhan.

Ia menyebut, orang dewasa atau orang yang mampu berpuasa, wajib untuk menjalankan puasa.

Orang yang berhalangan berpuasa contohnya adalah orang yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.

"Puasa wajib bagi muslim yang dewasa, baliq, dan mampu, serta tidak ada halangan baginya untuk berpuasa."

"Halangan itu bisa jadi karena kondisi kesehatannya, bisa jadi juga kondisi tertentu yang dialaminya, yang berkaitan dengan perjalanan hidupnya," ujar Quraish Shihab, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Jumat (1/5/2020).

Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil (pixabay.com)

Sementara perempuan yang haid dan nifas, tidak boleh menjalankan puasa Ramadhan.

Sementara, bagi orang yang hamil, boleh berpuasa apabila mampu.

Baca: Tips Bagi Penderita Darah Rendah Saat Jalani Ibadah Puasa

Baca: Ini Saat yang Tepat Konsumsi Suplemen Saat Menjalankan Ibadah Puasa

Baca: Ibu Hamil Menjalankan Ibadah Puasa, Bolehkah? Ini Penjelasan Dokter!

Berita Rekomendasi

"Perempuan yang haid tidak wajib puasa. Yang nifas tidak wajib puasa."

"Yang hamil, kalau dia mampu maka dia wajib puasa."

"Tapi kalau dia khawatir menyangkut kesehatannya atau anaknya saja, atau kedua-duanya, maka dia boleh tidak berpuasa," jelasnya.

Prof Muhammad Quraish Shihab
Prof Muhammad Quraish Shihab (Net)

Bagi perempuan yang haid dan nifas, harus mengganti puasa Ramadhan di hari yang lain.

"Ada perbedaan pendapat ulama, apakah dia harus bayar fidiah atau tidak."


"Jadi yang haid dan nifas, itu wajib membayar puasanya setelah suci."

"Itu berbeda dengan salat-salat, dia tidak wajib membayar ulang salatnya," terang Quraish Shihab.

Baca: Wamenag Tegaskan Masyarakat Untuk Patuhi SE Kemenag Terkait Ibadah di Rumah

Baca: 5 Kegiatan Ngabuburit Anti Mainstream saat di Rumah Aja, Bercocok Tanam hingga Meningkatkan Ibadah

Baca: Cara Menjaga Kesehatan Gigi Selama Menjalankan Ibadah Puasa

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas