Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Tuntunan Sholat Ied di Rumah Lengkap Mulai Niat, Tata Cara, hingga Khutbah

Simak tuntunan sholat Ied di rumah resmi dari MUI lengkap beserta niat, tata cara pelaksanaan, hingga khutbah edaran Tausiah 04/DP-P.XIII/T/V/2020

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tuntunan Sholat Ied di Rumah Lengkap Mulai Niat, Tata Cara, hingga Khutbah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Satu keluarga melaksanakan salat tarawih berjamaah di rumah, di kompleks Rancamanyar Regency 1, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/4/2020). 

 قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى (15)

Artinya: Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia salat.

2. Hadits Rasulullah SAW:

"Dari Ibnu 'Abbas ia berkata: Aku mengikuti Shalat Id bersama Rasulullah, Abu Bakr, Umar dan Utsman maka mereka semua shalat dahulu sebelum khutbah" (HR Al-Bukhari)

3. Pendapat Ulama:

"Imam Syafi'i berkata: Shalat id boleh dilakukan di rumah bagi orang yang munfarid, orang yang bepergian, hamba sahaya dan perempuan" (Al Bayan Juz 2 Hal 648).

4. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan tausiah MUI nomor: Kep/1065/DP-MUI/IV/2020, menyambut Ramadan 1441 H dalam situasi terjadi wabah Covid-19 serta majelis dalam situasi terjadi wabah COVID-19 serta Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah Tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Ibadah di Masjid Dalam Situasi Tanggap Darurat C0VID-19.

BERITA REKOMENDASI

5. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi wabah COVID-19.

Pertimbangan:

1. Kondisi secara umum penularan COVID-19 di Jawa Tengah masih cukup tinggi, sehingga kegiatan yang melibatkan keruinunan massa masih perlu dihindari;

2. Semangat umat Islam Jawa Tengah untuk menyelenggarakan Shalat Idul Fitri cukup
tinggi.

Tata Cara Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Rumah


Shalat Ied hukumnya sunnah, bisa dilakukan secara sendiri/munfarid (tanpa khutbah), bisa juga dilakukan secara berjamaah.

Untuk yang berjamaah disunnahkan khutbah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas