Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Lafal Niat Ketika Membayar Zakat Fitrah

Seseorang bisa melafalkan niat saat membayar zakat tersebut dengan bahasa lokal masing-masing dan tidak mesti dengan bahasa arab.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Lafal Niat Ketika Membayar Zakat Fitrah
Instagram/santri.dai
Zakat Fitrah- Lafal Niat Ketika Membayar Zakat Fitrah 

TRIBUNNEWS.COM - Membayar zakat fitrah/ zakat fithri merupakan suatu kewajiban setiap muslim.

Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.

Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.

Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya.

Mengutip Buku Panduan Ramadhan terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan kadar wajib zakat fitrah adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah, kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho.

Di Indonesia, ukuran satu sho' untuk beras yang merupakan makanan pokok masyarakat, yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca: Daftar Besaran Nominal Zakat Fitrah di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, dan DIY Serta Niat Zakat

Baca: Digitalisasi Zakat Fitrah hingga Konser Amal, Cara Dompet Dhuafa Meriahkan Ramadan di Tengah Corona

Penerima Zakat Fitri

Berita Rekomendasi

Ada perbedaan pendapat mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitri.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60.

Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.

Waktu Pengeluaran Zakat

Waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam:

Pertama, waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied;

Kedua, waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas