Bagaimana Hukum Itikaf di Rumah bagi Laki-laki? Simak Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Berikut hukum Itikaf bagi laki-laki, dan syarat yang harus dipenuhi saat Itikaf di rumah yang dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Pendapat kedua
Dijelaskan dalam Badzlul Majhud Jilid 6 halaman 187, pandangan ini membolehkan Itikaf bagi laki-laki dilakukan di rumah.
Kitab ini menyampaikan pandangan Muhammad bin Umar bin Lubaba yang menganut mahzab Maliki.
Beliau berpandangan, boleh beriktikaf selain di masjid.
Namun, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi ketika seseorang beriktikaf di rumah.
Ketentuan Itikaf di Rumah
Pertama, Itikaf harus dilakukan di rumah yang memiliki masjid di rumahnya.
Jadi, rumahnya selama ini memang sudah ada masjid yang dikhususkan untuk dia beribadah.
Kedua, seseorang yang beriktikaf harus multazim.
Yang beriktikaf harus iltizam untuk berdiam di musala rumah tersebut.
Kecuali jika ada uzur untuk di keluar dari tempat itu.
Ketiga, harus sibuk dengan tilawah, zikir, salat, di tempat tersebut.
Sehingga, dapat tercapai tujuan dari Itikaf.
(Tribunnews.com/Nuryanti)