Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bagaimana Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa? Begini Penjelasan Ustaz

Penjelasan mengenai hukum mencicipi makanan saat memasak sementara ia sedang berpuasa. Menurut Wahid Ahmadi, tindakan mencicipi makanan diperbolehkan.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bagaimana Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa? Begini Penjelasan Ustaz
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Penjelasan mengenai hukum mencicipi makanan saat memasak sementara ia sedang berpuasa. Menurut Wahid Ahmadi, tindakan mencicipi makanan diperbolehkan. 

"Seperti (memasukkan) ke dalam mulut, telinga, hidung, dan lubang dubur, itu yang membatalkan puasa," ujar Islah melansir video di kanal YouTube Tribunnews.com.

Sementara, menonton video makanan dan minuman tidak termasuk perbuatan memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh.

"Tentu jawabannya dengan sangat sederhana bisa kita sampaikan, itu tidak membatalkan puasa, karena kita tidak memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh kita," paparnya.

Baca: Apakah Menonton Video yang Menampakkan Aurat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustaz

Akan tetapi, Islah menganjurkan sebaiknya seseorang yang sedang berpuasa berusaha menjaga subtansi berpuasa.

Di mana pikiran dan tubuh dijaga agar tetap bermuara atau fokus pada Allah SWT.

Menonton video makanan dan minuman sebagaimana dijelaskan sebelumnya memang tidak membatalkan puasa.

Namun, perbuatan itu dapat membuat pikiran seseorang menjadi disibukkan dengan hal-hal yang bersifat material.

Berita Rekomendasi

"Maka sebaiknya kalau kita puasa di bulan Ramadhan, yang kita kekang bukan hanya fisik kita, tetapi juga rohani dan hati kita dari hal-hal material termasuk melihat makanan-makanan tadi," kata Islah.

Dengan menjaga puasa dari hal-hal material, seseorang menjadi lebih dekat dengan Allah SWT dan puasanya bermakna secara spiritual.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas