Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bacaan Niat Zakat Fitrah, Lengkap dengan Ketentuan Jumlah Beras atau Uang yang Harus Dibayarkan

Ketentuan Jumlah Beras atau Uang untuk Bayar Zakat Fitrah, Dilengkapi dengan Bacaan Niat Zakat

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
zoom-in Bacaan Niat Zakat Fitrah, Lengkap dengan Ketentuan Jumlah Beras atau Uang yang Harus Dibayarkan
WARTAKOTA/GANI KURNIAWAN
ZAKAT FITRAH - Warga sedang menunaikan zakat fitrah kepada panitia zakat Musola Miftahul Jannah, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (18/5/2020). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, warga Muslim mulai membayar zakat fitrah, berupa beras atau uang tunai yang harus dibayarkan sebelum waktu solat Idul Fitri. (Wartakota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan jumlah beras atau uang yang dibayarkan untuk zakat fitrah disertai dengan bacaan niat membayar zakat fitrah.

Berdasarkan tuntunan zakat fitrah yang dikeluarkan Majelis Tarjid dan Tajdid Muhammadiyah di laman tarjih.or.od, zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan jiwa orang yang berpuasa dan untuk dinikmati orang yang berhak menerima zakat.

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang berkecukupan rizki baik, laki-laki maupun perempuan, dewasa mapun anak-anak termasuk bayi yang lahir sebelum matahari tenggelam di hari terakhir Ramadhan.

Bagi anak-anak, zakat fitrahnya ditanggung oleh orang tuanya.

Adapun untuk waktu pembyarannya, zakat fitrah dibayarkan paling lambat sebelum berangkat melaksanakah shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan kadar 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg.

Jika dibayarkan dengan uang, maka pembayarannya seharga dengan kadar makanan pokok tersebut.

Baca: Bacaan Niat Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Berjamaah atau Sendiri, Lengkap dengan Tata Cara

Baca: Niat Sholat Sunnah Qobliyah Sebelum Shalat Subuh Dua Rakaat, Lengkap dengan Doa Dzikir

Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri 1441 H untuk Shalat Id di Rumah

BERITA REKOMENDASI

Penjelasan Majelis Tarjid dan Tajdid Muhammadiyah tersebut sejalan dengan keterangan Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta.

Dikutip dari Kompas.com, Arifin Purwakananta mengatakan besaran pembayaran zakat fitrah di tahun 2020 menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat. Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang," jelas Arifin, Minggu (17/5/2020).

Menurut dia, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah yakni berlaku sama di daerah manapun di Indonesia.

Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.


Niat Zakat Fitrah

Dikutip dari Dompet Dhuafa, berikut ini bacaaan niat zakat fitrah baik untuk diri sendiri atau keluarga adalah sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas