Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Zakat Fitrah Online, Berikut Waktu yang Tepat untuk Membayarkannya

Bagaimana hukum zakat fitrah online? Sah atau tidak? Berikut waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Hukum Zakat Fitrah Online, Berikut Waktu yang Tepat untuk Membayarkannya
baznas.go.id
Ilustrasi zakat fitrah - Bagaimana hukum zakat fitrah online? Sah atau tidak? Berikut waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah. 

Mengenai waktu tepat untuk membayar zakat fitrah, simak di bawah ini, sebagaimana Tribunnews mengutip dompetdhuafa.org:

1. Waktu harus, dimulai dari awal sampai akhir bulan Ramadan.

2. Waktu wajib, sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.

Setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, sudah memasuki bulan Syawal.

3. Waktu afdhal, zakat fitrah dibayarkan setelah salat Subuh pada akhir Ramadan dan sebelum mengerjakan salat Idul Fitri.

4. Waktu makruh, waktu ini dilarang untuk membayarkan zakat fitra, tapi tidak mendapat konsekuensi.

Yaitu ketika melaksanakan salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam.

Berita Rekomendasi

5. Waktu haram, ketika matahari sudah terbenam saat hari raya Idul Fitri.

Hukumnya menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Baca: MUI: Zakat Boleh Dimanfaatkan untuk Kepentingan Penanggulangan Pandemi Covid-19

Baca: MUI Minta Pelaksanaan Zakat Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan

Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Simak cara membayar zakat fitrah online di baznaz.go.id:

1. Buka situs baznaz.go.id/bayarzakat. Klik di sini.

2. Pada bagian Pilih Jenis Dana, pilih menu Zakat.

3. Pilih lagi Zakat Fitrah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas