Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Zakat Fitrah Online, Berikut Waktu yang Tepat untuk Membayarkannya

Bagaimana hukum zakat fitrah online? Sah atau tidak? Berikut waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Hukum Zakat Fitrah Online, Berikut Waktu yang Tepat untuk Membayarkannya
baznas.go.id
Ilustrasi zakat fitrah - Bagaimana hukum zakat fitrah online? Sah atau tidak? Berikut waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak hukum zakat fitrah online beserta waktu yang tepat untuk membayarnya.

Bagaimana hukum membayar zakat fitrah online?

Lalu, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim, karena termasuk rukun Islam keempat.

Dikutip Tribunnews dari dompetdhuafa.org, zakat berasal dari kata zaka, yang berarti suci, baik, bertumbuh, berkembang, atau bertambah.

Baca: Apa Saja Bentuk Zakat Fitrah yang Bisa Dibayarkan? Berikut Besaran Nominalnya di 2020

Baca: Donasi dan Zakat Shopee Kumpulkan Rp 730 Juta

Di tengah pandemi corona saat ini, umat Muslim bisa membayarkan zakat fitrah secara online.

Dilansir zakat.or.id, unsur terpenting dalam zakat adalah pemberi, harta, dan penerima zakat.

Berita Rekomendasi

Meskipun bukan suatu keharusan, ada unsur penting lainnya ketika membayar zakat fitrah, yaitu pernyataan dan doa penerima zakat.

Dalam Fiqhuzzakat-nya, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara jelas kepada mustahik (penerima zakat) mengenai dana yang ia berikan adalah zakat.

Jika seorang muzakki (pemberi zakat) tidak menyatakan dana yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Ini berarti seseorang bisa membayar zakat fitrah secara online kepada lembaga amil zakat.

Namun, idealnya seseorang membayar zakat fitrah online, harus disertai konfirmasi secara tertulis.

Konfirmasi tersebut merupakan satu dari bentuk pernyataan zakat.

Tujuannya adalah memudahkan amil dalam mendistribusikan zakat fitrah kepada orang yang berhak.

Baca: Syarat Pemberi dan Golongan Penerima Zakat Fitrah, Serta Jumlah Besaran yang Dibayarkan

Baca: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Dilengkapi Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga Beserta Besarannya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas