Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Zakat Fitrah Online, Berikut Waktu yang Tepat untuk Membayarkannya

Bagaimana hukum zakat fitrah online? Sah atau tidak? Berikut waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Hukum Zakat Fitrah Online, Berikut Waktu yang Tepat untuk Membayarkannya
baznas.go.id
Ilustrasi zakat fitrah - Bagaimana hukum zakat fitrah online? Sah atau tidak? Berikut waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah. 

4. Isikan nominal zakat fitrah.

Khusus untuk Jabodetabek sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Hal ini berdasarkan SK Ketua Baznaz Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

5. Isi lengkap data pemberi zakat, pilih Bapak/Ibu/Sapaan, tulis Nama Lengkap, Nomor Ponsel, dan Alamat e-mail.

6. Untuk metode pembayaran, pemberi zakat fitrah bisa memilih sebagai berikut:

- Online via gopay, OVO, DANA, Link Aja!, atau jenius pay.

- Transfer dari bank BCA, Mandiri, BNI, atau Permata Bank.

Berita Rekomendasi

Khusus BNI dan Permata Bank, menerima transfer dari bank lain.

- Via Paypal atau kartu kredit.

6. Setelahnya jangan lupa baca niat Zakat dan klik Lanjutkan Pembayaran.

7. Tunggu notifikasi dari Baznas.

Niat Zakat Fitrah

Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas