Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah Disertai Besaran Zakat dan Bacaan Niat

Berikut ini adalah ketentuan pembayaran zakat fitrah disertai besaran yang disumbangkan serta bacaat niatnya.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah Disertai Besaran Zakat dan Bacaan Niat
tokopedia.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini adalah ketentuan pembayaran zakat fitrah disertai dengan bacaat niatnya.

Dikutip dari buku Panduan Ramadhan terbitan Pustaka Muslim tahun 2014, zakat secara bahasa memiliki beberapa arti.

Di antaranya an namaa' (tumbuh), az ziyadah (bertambah), dan ash sholah (perbaikan).

Sehingga zakat berarti menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.

Sedangkan fitrah atau fitri berasal dari kata ifthor yang berarti berbuka (tidak berpuasa).

Zakat didasari pada kata fitri (tidak berpuasa lagi) lantaran menjadi sebab dikeluarkannya zakat tersebut.

Namun, ada ulama yang menyebut zakat ini dengan sebutan fitroh yang berarti fitrah atau naluri.

BERITA REKOMENDASI

Menurut istilah, zakat fitrah berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor dari bulan Ramadan.

Baca: Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Berjamaah atau Sendiri Berdasar Fatwa MUI dan Amalan Sunnahnya

Besaran zakat fitrah

Dikutip dari tajdid.or.id, Majelis Tarjid dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan wajibnya zakat fitrah bagi laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak-anak, termasuk bayi yang lahir sebelum matahari tenggelam di hari terakhir Ramadan.

Bagi anak-anak, tentunya zakat fitrah ditanggung oleh orangtuanya.

Sedangkan untuk waktu pembayarannya, zakat fitrah dibayarkan paling lambat sebelum berangkat melaksanakah shalat Idul Fitri.


Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan kadar 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg yang setara dengan 3,5 liter beras.

Jika dibayarkan dengan uang, maka pembayarannya seharga dengan kadar makanan pokok tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas