Berapa Jumlah Zakat Fitrah? Bisa Berupa Beras 2,5 Kg atau Uang Tunai, Berikut Golongan Penerimanya
Berikut jumlah zakat fitrah di tahun 2020 yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam, bisa berupa beras maupun uang, yakni 2,5 kg atau 3,5 liter.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM – Inilah jumlah zakat fitrah di tahun 2020 yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam, baik berupa beras maupun uang, beserta golongan penerimanya.
Kadar zakat fitrah bila menggunakan beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter.
Namun, beras atau makanan pokok tersebutm, juga dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Kualitas beras atau makanan pokok juga harus sesuai kualitas beras yang dikonsumsi kita sehari-hari.
Baca: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya
Baca: Besaran dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Disertai Bacaan Niat
Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.
Hal tersebut, menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Mengenai orang yang berhak menerima zakat, dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat.
Baca: Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah H-3 Lebaran untuk Diri Sendiri dan Sekeluarga Serta Nominal Zakat
Baca: Hukum Zakat Fitrah Online, Berikut Waktu yang Tepat untuk Membayarkannya
Tentang Zakat Fitrah dan Besarannya
Zakat fitrah atau zakat jiwa merupakan zakat yang dibayarkan atas setiap jiwa orang Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras.
Dalam pelaksanaannnya, dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri.
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta menjelaskan besaran pembayaran zakat fitrah di tahun 2020.
Menurutnya, besaran zakat fitrah tahun 2020 menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.
"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat."
"Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang," jelas Arifin kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
Baca: Tuntunan Zakat Fitrah 2020: Jumlah Beras atau Uang yang Dibayarkan hingga Doa Zakat
Baca: Syarat Pembayaran Zakat Fitrah, Beserta Besaran Nominal dan Niat Zakat Fitrah
Kemudian, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah yakni berlaku sama di daerah manapun di Indonesia.
Namun, untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.
Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.
Untuk wilayah Jakarta, standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000.
Apabila dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.
Contoh lainnya, daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - 40.000, Banten Rp 30.000, dan DIY Rp 30.000.
Begitu juga untuk berbagai wilayah mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerah masing-masing.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat:
Dikutip dari Baznas.go.id, dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat, yaitu:
1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/ Muhammad Idris)