Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Cara Bayar Lewat baznas.go.id

Seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat, dan tidak harus langsung ke mustahik (penerima).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Cara Bayar Lewat baznas.go.id
blibli.com
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online? 

TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, zakat fitrah bisa dibayarkan secara online dari rumah.

Bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online?

Dikutip dari zakat.or.id, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa:

“Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

Sehingga, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.”

Artinya, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat, dan tidak harus langsung ke mustahik (penerima).

Baca: Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya

Berdasarkan keterangan dari Ustaz Zul Ashfi, S.S,I, LC, ketika seorang muzakki sudah berniat membayar zakat maka hukumnya sudah sah.

Rekomendasi Untuk Anda

“Online itu hanya ibarat transportasi di mana seseorang dapat menunaikan zakatnya, zakatnya itu dibawa ke amil atau langsung ke mustahik.

Ketika seorang muzakki sudah niat berzakat secara online dan lalu mendapatkan laporan, maka laporan itulah yang mengantikan akad.

Akad bukanlah syarat sahnya zakat, yang terpenting saat menunaikan zakat tersebut jangan lupa mengucapkan niat dalam hati,” jelasnya.

Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. (islamichelp.org.uk)

Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Bagi orang yang ingin membayarkan zakat fitrah secara online, bisa melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Berikut tata cara bayar zakat fitrah secara online lewat baznas:

1. Buka laman baznas.go.id

2. Klik tulisan bayar zakat di pojok kanan atas

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas