Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Cara Bayar Lewat baznas.go.id

Seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat, dan tidak harus langsung ke mustahik (penerima).

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Cara Bayar Lewat baznas.go.id
blibli.com
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online? 

2. Klik tulisan bayar zakat di pojok kanan atas

3. Lalu pilih zakat dan zakat fitrah, di kolom jenis dana

4. Isi jumlah nominal zakat fitrah yang akan dibayarkan

5. Lalu lengkapi data diri yakni; nama, nomor telepon, dan alamat email.

6. Selanjutnya pilih metode pembayaran

7. Pemberi zakat bisa memilih secara online, yakni melalui gopay, ovo, dana, linkaja, dan jenius pay

Selain itu, juga bisa melalui transfer, yakni membayar menggunakan internet banking.

Berita Rekomendasi

Pilihan metode pembayaran yang ketiga yakni Pay pal.

8. Selanjutnya, orang yang membayar zakat fitrah mengucapkan niat zakat fitrah yang muncul di layar

9. Klik tombol lanjutkan pembayaran

10. Tunggu pemberitahuan dari Baznas

bayar zakat di baznas
Membayar zakat fitrah online lewat baznas

Syarat Membayar Zakat Fitrah

Berikut syarat dan waktu mengeluarkan zakat fitrah, yang Tribunnews.com kutip dari zakat.or.id:

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, kita harus tahu syarat-syarat wajib sebagai berikut:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas