Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Cara Bayar Lewat baznas.go.id

Seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat, dan tidak harus langsung ke mustahik (penerima).

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Cara Bayar Lewat baznas.go.id
blibli.com
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online? 

1. Beragama Islam dan merdeka

2. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat

3. Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Baca: Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan pada Orang Non Muslim? Simak 8 Golongan Penerima Zakat

Baca: Bagaimana Hukum Orang yang Tak Bayar Zakat Fitrah Padahal Mampu? Serta Syarat dan Waktu Membayar

Baca: Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasannya

Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu:

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan

2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan

3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan

Berita Rekomendasi

4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas