Bagaimana Hukumnya Bila Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Bagaimana jika seseorang lupa membayar zakat ketika ia terlalu sibuk? Simak penjelasannya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana hukumnya jika lupa membayar zakat fitrah?
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim karena termasuk rukun Islam keempat.
Dikutip Tribunnews dari dompetdhuafa.org, zakat berasal dari kata zaka, yang berarti suci, baik, bertumbuh, berkembang, atau bertambah.
Lalu, bagaimana jika seseorang lupa membayar zakat ketika ia terlalu sibuk?
Mengutip dompetdhuafa.org, hal tersebut dijelaskan dalam hadis berikut:
Baca: 10 Manfaat Membayar Zakat Fitrah, Tiket Masuk Surga hingga Sarana Penghapus Dosa
Baca: Panduan Menunaikan Zakat Fitrah: Berikut Hikmah dan Contoh Doa saat Menerima Zakat
“Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami.” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112)
Dalam Kitab Nihayatul Muhtaj, jika umat Muslim lupa membayar zakat fitrah tanpa uzur, maka ia berdosa.
Namun, apabila karena uzur atau alasan syar'i, maka zakatnya bernilai sah.
Seperti contohnya lupa membayar zakat fitrah hingga sebelum salat Idul Fitri, kemudian membayarnya setelah salat.
Juga ketika umat Muslim tak menemukan fakir miskin untuk diberi zakat fitrah hingga sebelum salat Idul Fitri.
Hukum sah zakat fitrah yang telah dijelaskan di atas, ditegaskan dalam Hadis Riwayat Abu Daud.
"Barangsiapa yang membayarnya (zakat fitrah) sebelum salat (Idul Fitri) maka ia adalah zakat fitrah yang diterima (sah), dan barangsiapa yang membayarnya setelah salat (tanpa alasan syar’i) maka ia hanyalah dianggap sebagai sedekah seperti sedekah-sedekah biasanya.” (HR Abu Daud: 1609, dan Ibnu Majah: 1827, hadisnya hasan)[Syarh Arkaan Al-Islam: hal. 128-129]
Namun, kini umat Musim bisa secara mudah membayarkan zakat fitrah secara online.
Lantas, bagaimana hukumnya?