Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bagaimana Hukumnya Bila Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Bagaimana jika seseorang lupa membayar zakat ketika ia terlalu sibuk? Simak penjelasannya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bagaimana Hukumnya Bila Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Warga sedang membayar zakat dengan Dreve Thru di Mesjid Agung Al-Azhar, kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, rabu(20/5/2020). 

5. Waktu haram, ketika matahari sudah terbenam saat hari raya Idul Fitri.

Hukumnya menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Simak cara membayar zakat fitrah online di baznaz.go.id:

1. Buka situs baznaz.go.id/bayarzakat. Klik di sini.

2. Pada bagian Pilih Jenis Dana, pilih menu Zakat.

3. Pilih lagi Zakat Fitrah.

4. Isikan nominal zakat fitrah.

Berita Rekomendasi

Khusus untuk Jabodetabek sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Hal ini berdasarkan SK Ketua Baznaz Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

5. Isi lengkap data pemberi zakat, pilih Bapak/Ibu/Sapaan, tulis Nama Lengkap, Nomor Ponsel, dan Alamat e-mail.

6. Untuk metode pembayaran, pemberi zakat fitrah bisa memilih sebagai berikut:

- Online via gopay, OVO, DANA, Link Aja!, atau jenius pay.

- Transfer dari bank BCA, Mandiri, BNI, atau Permata Bank.

Khusus BNI dan Permata Bank, menerima transfer dari bank lain.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas