Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Doa Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga serta Nominal, Tunaikan Sebelum Idul Fitri

Berikut tata cara membayar zakat fitrah, siapa saja yang berhak menerima, hingga bacaan niat. Tunaikan sebelum Idul Fitri.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Sri Juliati
zoom-in Doa Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga serta Nominal, Tunaikan Sebelum Idul Fitri
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Umat Islam membayar zakat fitrah, infak, dan sedekah di Cabang Kantor Rumah Zakat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini adalah tata cara membayar zakat fitrah, siapa saja yang berhak menerima, hingga bacaan niat.

Diketahui, secara bahasa, zakat memiliki beberapa arti, dikutip dari buku Panduan Ramadhan terbitan Pustaka Muslim tahun 2014.

Di antaranya an namaa' (tumbuh), az ziyadah (bertambah), dan ash sholah (perbaikan).

Sehingga zakat berarti menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.

Sementara fitrah atau fitri berasal dari kata ifthor yang berarti berbuka (tidak berpuasa).

Zakat didasari pada kata fitri (tidak berpuasa lagi) lantaran menjadi sebab dikeluarkannya zakat tersebut.

Namun, ada ulama yang menyebut zakat ini dengan sebutan fitroh yang berarti fitrah atau naluri.

Berita Rekomendasi

Menurut istilah, zakat fitrah berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor dari bulan Ramadan.

Baca: Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah H-2 Lebaran, Disertai Lafal Latin dan Artinya

Penerima Zakat

Dikutip dari baznas.go.id, berikut 8 pihak yang berhak menerima zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:

1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.


3. Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas