Muhammadiyah Putuskan 1 Syawal Jatuh Pada 24 Mei, Berikut Cara Khutbah dan Salat Idul Fitri di Rumah
Dengan keluarnya surat edaran dari PP Muhammadiyah, salat idul Fitri diperbolehkan dilakukan di rumah karena keadaan pandemi Covid-19.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1441 H akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan hasil hisab Ramadhan yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah.
PP Muhammadiyah juga mengeluarkan surat edaran nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Shalat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.
Edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir ini dikeluarkan pada Kamis (14/5/2020) melalui laman muhammadiyah.or.id.
Baca: Hari Raya Idul Fitri Sabtu atau Minggu? Ini Jadwal Lebaran 2020 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Baca: LIVE Streaming Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2020 yang Digelar Jumat 22 Mei 2020
Dalam edaran tersebut, PP Muhammadiyah memperbolehkan melakukan ibadah shalat Idul Fitri di rumah jika kawasannya masih belum bebas dari pandemi Covid-19.
Daerah yang belum aman untuk orang dapat berkumpul diharapkan meniadakan shalat Idul Fitri di lapangan dan mengganti di rumah masing-masing.
PP Muhammadiyah juga menjelaskan tata cara shalat Idul Fitri di rumah sama dengan shalat Idul Fitri di lapangan.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Shalat Idul Fitri merupakan ibadah sunnah sehingga tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya.
Baca: Jadwal dan Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Syawal 1441 H dan Idul Fitri 2020
Baca: Lebaran 2020 Sabtu atau Minggu? Ini Penetapan 1 Syawal 1441 H Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Berikut cara Khutbah yang dilakukan saat shalat Idul Fitri di rumah:
- Khutbah shalat Idul Fitri dilakukan sesuai dengan kemampuan imam masing-masing khatib di rumah.
- Khatib diperbolehkan membaca teks saat khutbah.
- Shalat Idul Fitri tanpa khutbah juga diperbolehkan
-
Dilakukan setelah shalat Idul Fitri
-
Hanya satu kali khutbah
-
Tidak diselingi dengan duduk diantara dua khutbah
-
Khutbah dimulai dengan tahmid, tidak dengan takbir
Tapi dalam khutbah banyak diselingi dengan takbir