Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Muhammadiyah Putuskan 1 Syawal Jatuh Pada 24 Mei, Berikut Cara Khutbah dan Salat Idul Fitri di Rumah

Dengan keluarnya surat edaran dari PP Muhammadiyah, salat idul Fitri diperbolehkan dilakukan di rumah karena keadaan pandemi Covid-19.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Muhammadiyah Putuskan 1 Syawal Jatuh Pada 24 Mei, Berikut Cara Khutbah dan Salat Idul Fitri di Rumah
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Fitri 1441 H 

Pada akhir khutbah berdoa dengan jari telunjuk menunjuk keatas sebagaimana pada khutbah Jumat

Berikut cara pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah dilansir Instagram Lensa Muhammadiyah, @lensamu pada Senin (18/5/2020):

Pelaksanaan shalat

  • Shalat dilakukan dua rakaat tanpa azan, iqamat, bacaan ash-shalatul jami'ah
  • Tanpa disertai shalat sunat baik sebelum maupun sesudahnya

Takbir

  • Pada rakaat pertama sesudah takbiratul-ihram tujuh kali
  • Pada rakaat kedua setelah takbiratul qiyam sebanyak lima kali.
  • Takbir dengan mengangkat tangan pada semua takbir

Bacaan shalat

  • Sesudah al-fatihah Imam membaca surah al-A'laa atau Qaaf pada rakaat pertama
  • Rakaat kedua membaca surah al-ghaasiyah atau surah Qamar atau sesuai kemampuan Imam di keluarga masing-masing.

Berikut isi poin-poin edaran dari PP Muhammadiyah yang dikeluarkan melalui Majelis Tarjih dan Tajdid:

  • Hukum shalat ‘Idain (Idulfitri dan Iduladha) adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah) karena shalat wajib itu adalah shalat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam hadis-hadis sahih di bawah ini dan tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya shalat ‘Idain serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya.
  • Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang kedaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
  • Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q 2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu.
  • Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka shalat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Id di lapangan.
  • Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena shalat Id adalah ibadah sunah.
  • Pelaksanaan shalat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Shalat Id ditetapkan oleh Nabi saw melalui sunahnya. Shalat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti shalat yang ditetapkan dalam sunah Nabi saw. Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat.

(Tribunnews.com/Mohay)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas