Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Sikat Gigi saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Berikut ini penjelasan mengenai hukum sikat gigi ketika berpuasa dan hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Hukum Sikat Gigi saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Tribunnews.com
Ilustrasi Sikat Gigi. Dalam artikel terdapat penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat berpuasa hingga hal-hal yang membatalkan puasa. 

ن ُ ض َ ي ْ ب َ لأ ْ اُ ط ْ ي َْ الخ ُمُك َ لََّ ين َ ب َ ت َ ي َّ تَوا ح ُ بَ ْ اش َ وا و ُُ كَ و رِي ... [البقرة (2): 781]. ْجَفْ الَ دِي مِين َوْسَلأْ طِي ا ْيَْ الخ

Artinya:

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” [QS. al-Baqarah (2): 187].

2. Senggama suami-isteri di siang hari pada bulan Ramadhan

Sehingga, puasanya batal, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

Selain itu, wajib membayar kifarah berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Selanjutnya, Dosen PAUD FIT IAIN Surakarta juga menyampaikan hal-hal yang membatalkan puasa, di antaranya keluar darah atau haid bagi perempuan, nifas hingga murtad. 

Berita Rekomendasi

"Haid, bila di tengah puasa keluar darah atau menstruasi bagi perempuan berarti batal puasanya," kata Nur Tanfidiyah

Ia menambahkan orang murtad, yakni orang yang keluar dari agama Islam atau melakukan sesuatu yang mengingkari Allah maka batal puasanya.

Cara mengganti puasa Ramadhan

Bagi umat Islam yang memiliki utang puasa, sebaiknya segera menggantinya melalui puasa qadha (ganti) atau membayar fidyah.

Puasa Qadha merupakan puasa wajib untuk mengganti utang Puasa Ramadhan.

Selanjutnya, tentang fidyah, fidyah diambil dari kata fadaa artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas