MUI: Pemberian Zakat Selama Ramadan Tidak Boleh Menyebabkan Kerumunan
MUI menganjurkan penyaluran zakat dilaksanakan melalui lembaga resmi yang dipercaya dalam penyaluran zakat
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal tahun 1442 Hijriah.
Fatwa yang ditetapkan Senin, 12 April 2021 tersebut membahas penyaluran zakat dan shadaqah.
MUI meminta masyarakat tidak menimbulkan kerumunan saat proses penyaluran zakat di bulan Ramadan.
"Kegiatan pembayaran, pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan shadaqah harus menerapkan protokol kesehatan, menghindari terjadinya kerumunan massa, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudarat, serta memprioritaskan distribusi bagi mustahiq yang terdampak Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Kemenag Sarankan Pembayaran Zakat Fitrah Tidak Dilakukan Secara Tatap Muka
Baca juga: Fatwa MUI: Zakat Fitrah Boleh Dilakukan Sejak Awal Ramadan
MUI menganjurkan penyaluran zakat dilaksanakan melalui lembaga resmi yang dipercaya dalam penyaluran zakat.
Langkah ini dilakukan agar penyaluran zakat bisa lebih optimal dan tepat sasaran.
"Pembayaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan shadaqah dianjurkan melalui BAZNAS/LAZNAS yang terpercaya agar distribusinya terkoordinasi, merata, dan dapat mengoptimalkan manfaatnya bagi mustahiq," tutur Asrorun.